Pemerintah Filipina meminta grasi untuk terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengatakan pengajuan grasi merupakan hak semua narapidana.
"Semua warga binaan mempunyai hak yang sama, seperti yang sudah kami sampaikan, seluruh narapidana memiliki hak yang sama termasuk Mary Jane juga memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan grasi," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Rika mengatakan setiap narapidana boleh mengajukan grasi. Namun, dia menyebut setiap pengajuan harus melalui proses.
"Disilakan untuk mengajukan grasi tapi tentunya ada prosesnya," katanya.
Menurutnya, pengajuan grasi tersebut ditujukan kepada presiden. Dia menyebut kasus apapun boleh mengajukan grasi.
"Grasi ini memang ditunjukkan atau diusulkan atau dimohonkan kepada presiden. Sekali lagi siapapun itu, apapun kasusnya disilakan untuk melaksanakan haknya untuk mengusulkan grasi," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Filipina meminta grasi untuk terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang tengah menunggu eksekusi mati di Indonesia. Permintaan itu menjadi upaya terbaru dari Filipina untuk menyelamatkan nyawa terpidana mati kasus narkoba itu.
Seperti dilansir AFP, Rabu (7/9), Sekretaris Pers untuk Presiden Ferdinand Marcos Jr mengungkapkan bahwa permintaan grasi untuk Mary Jane itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Filipina Enrique Manalo saat bertemu Menlu Indonesia Retno Marsudi di Jakarta, pekan ini.
Pertemuan Menlu kedua negara digelar di sela-sela kunjungan kenegaraan Marcos Jr ke Indonesia.
"Menteri Luar Negeri Marsudi mengatakan dia akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai masalah ini," ucap Sekretaris Pers Presiden Marcos Jr, Trixie Cruz-Angeles, dalam pernyataan video via Twitter, sembari mengutip Kementerian Luar Negeri Filipina.
Diketahui, Mary Jane ditangkap di Indonesia tahun 2010 lalu, setelah kedapatan membawa sebuah koper berisi 2,6 kilogram heroin. Dia diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.
Lihat juga video 'Ditutup Pemerintah Duterte, Kantor Berita Rappler Tetap Bekerja':