Sederet Barang Bukti Kasus Korban Tabrak Lari Dibuang: Jaket-Pelat Motor

Sederet Barang Bukti Kasus Korban Tabrak Lari Dibuang: Jaket-Pelat Motor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 19 Feb 2023 08:30 WIB
Polisi memperlihatkan jaket Ery yang jadi tersangka kasus korban tabrak lari dibuang di Depok.
Polisi memperlihatkan jaket Ery yang jadi tersangka kasus korban tabrak lari dibuang di Depok. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Depok -

Ery Riansyah Arifin (26), pelaku tabrak lari yang membuang korbannya, Ellyefen (53) di Pancoran Mas, Depok, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti disita polisi dari tersangka.

"Terhadap beberapa barang bukti sudah kami sita," ujar Kapolresta Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Sabtu (18/2).

Barang bukti tersebut, di antaranya adalah jaket yang digunakan Ery pada saat kejadian. Dari rekaman CCTV yang beredar, Ery saat itu terlihat mengenakan jaket berwarna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT
Polisi sita motor dan pelat nomor pelaku tabrak lari buang korban di DepokPolisi sita motor dan pelat nomor pelaku tabrak lari buang korban di Depok. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

"Kemudian juga baju atau pakaian yang digunakan oleh pelaku saat kejadian," katanya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita motor Honda Beat yang digunakan Ery pada saat terlibat kecelakaan dengan korban di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, pada Rabu (15/2). Polisi juga mengamankan motor milik korban yang terlibat kecelakaan.

"(Barang bukti) di antaranya adalah berupa kendaraan yang dipergunakan, baik oleh pelaku ataupun korban," imbuhnya.

Selain itu, polisi juga menyita pelat nomor motor Ery yakni B-6368-EZS, serta pelat nomor B-6134-ZRO yang merupakan milik temannya. Pelat nomor B-6134-ZRO itu kemudian dia pasang di motornya dengan maksud menghilangkan jejaknya.

Baca selanjutnya: Ery jadi tersangka....

Simak juga 'Titik Nadir Sanitasi Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



Ery Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan Ery sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut. Penetapan tersangka Ery dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan 24 jam seusai dirinya ditangkap polisi.

"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2).

Atas perbuatannya itu, tersangka Ery dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 310 ayat (3):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah)."

Polisi sita motor dan pelat nomor pelaku tabrak lari buang korban di DepokPolisi sita pelat nomor pelaku tabrak lari yang buang korban di Depok. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)."

Bunyi Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads