Komnas Perempuan Minta Aparat Usut Mahasiswi UPH Dianiaya Sadis Mantan Pacar

Komnas Perempuan Minta Aparat Usut Mahasiswi UPH Dianiaya Sadis Mantan Pacar

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 18 Feb 2023 10:29 WIB
Penanganan kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang berlarut-larut. Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas hingga Ombudsman menyoroti kasus tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi (dok. tangkapan layar)
Jakarta -

Seorang mahasiswi kampus swasta di Tangerang berinisial AS menjadi korban penganiayaan oleh mantan pacarnya. Komnas Perempuan memantau penanganan kasus tersebut.

"Komnas Perempuan akan memantau perkembangan kasus ini, dan dengan korban dapat berkomunikasi kembali dengan Komnas Perempuan," kata komisioner Komnas Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, Jumat (17/2/2023).

Komnas Perempuan membenarkan AS pernah membuat laporan terkait penganiayaan yang dialaminya. Saat itu AS memutuskan tidak melanjutkan laporan karena pelaku meminta maaf dan berjanji tak mengulangi penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti mengatakan Komnas Perempuan memahami korban kekerasan menunda atau tidak melanjutkan laporan atas kekerasan yang dialaminya. Dia mengatakan kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) tak beda jauh dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Secara substantif KDRT terhadap istri dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal di mana pelaku dan korban berada dalam hubungan intim/asmara. Perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban melapor serta soal langkah kampus yang memberi pendampingan terhadap korban. Dia mengatakan Komnas Perempuan terus menerima laporan kasus KDP.

"Kasus kekerasan dalam relasi pacaran ini baik berbentuk fisik, psikis, seksual dan ekonomi terus diadukan ke Komnas Peremuan dan lembaga layanan. Tahun 2021 dilaporkan terjadi 463 kasus," ujar dia.

Komnas Perempuan berharap penegak hukum merespons laporan yang dibuat korban. Untuk diketahui, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

"Kami merekomendasikan agar aparat penegak hukum untuk responsif dengan segera menindaklanjuti laporan ini. Hal ini menjadi penting agar publik mengetahui bahwa KDP dalam bentuk kekerasan fisik itu tidak boleh dan dapat dipidana," tegasnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Pelaku Aniaya Anak Kandung di Tasikmalaya Temperamental

[Gambas:Video 20detik]




Mahasiswi Curhat Dianiaya Mantan Pacar

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi kampus swasta di Tangerang, Banten, berinisial AS menjadi korban kekerasan dari mantan pacarnya. AS mengalami kekerasan fisik maupun verbal dari mantan pacarnya tersebut.

Cerita AS ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. AS mengaku sudah lima kali mendapatkan kekerasan dari mantan pacarnya.

"Penganiayaan yang aku alami sebenarnya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse," kata AS.

Kasus kekerasan ini sudah dilaporkan AS ke Komnas Perempuan. Kasus penganiayaan tersebut juga ditangani di internal kampus tempat AS studi.

AS juga melaporkan kekerasan yang dilakukan mantan pacarnya ke Polres Tangsel yang laporannya teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

AS mengatakan tindakan kekerasan paling parah terjadi pada penganiayaan keempat. Peristiwa itu terjadi karena AS turun dari mobil mantan pacarnya dan memutuskan pulang sendiri.

"Pelaku menganiaya aku, mulai nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampai dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampai geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah, dan yang paling parah cekik aku sambil bilang 'mati lo ya anj*** nggak pernah dengerin gue bang***'," bebernya.

AS mengaku kembali mendapatkan kekerasan pada Januari 2023. Dia lalu memutuskan melapor ke pihak kampus.

AS juga menceritakan tindakan penganiayaan tersebut kepada orang tuanya. Setelah itu, AS menceritakan orang tuanya membuat laporan ke pihak kepolisian.

Dalam postingan yang diunggahnya, AS menyertakan sejumlah bukti kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan mantan pacarnya. Selain menjadi korban kekerasan, AS mengaku menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads