Viral Curhat Mahasiswi di Tangerang Ditonjok hingga Digigit Mantan Pacar

Viral Curhat Mahasiswi di Tangerang Ditonjok hingga Digigit Mantan Pacar

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 21:24 WIB
Young woman holding stop card on dark background
Ilustrasi / Kampanye setop kekerasan (Foto: iStock)
Jakarta -

Seorang mahasiswi kampus swasta di Tangerang, Banten, berinisial AS menjadi korban kekerasan dari mantan pacarnya. AS mengalami kekerasan fisik maupun verbal dari mantan pacarnya tersebut.

Cerita AS ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. AS mengizinkan cerita yang dibagikannya untuk dikutip detikcom.

"Penganiayaan yang aku alamin sebenernya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse," kata AS, Jumat (17/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kekerasan ini sudah dilaporkan AS ke Komnas Perempuan. Kasus penganiayaan tersebut juga ditangani di internal kampus tempat AS studi.

AS juga melaporkan kekerasan yang dilakukan mantan pacarnya ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Laporan itu teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Sudah (lapor polisi), lawyer pihak kampus dan juga Komnas Perempuan lagi iringin kasus ini," katanya.

AS mengatakan sudah lima kali mengalami kekerasan dari mantan pacarnya. Tindakan kekerasan paling parah terjadi pada penganiayaan keempat.

"Pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampe dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampe geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah dan yang paling parah cekik aku sambil bilang 'mati lo ya anj** ga pernah dengerin gue bang**'," bebernya.

AS mengaku kembali mendapatkan kekerasan pada Januari 2023. Dia lalu memutuskan melapor ke pihak kampus.

AS juga menceritakan tindakan penganiayaan tersebut kepada orang tuanya. Setelah itu, AS menceritakan orang tuanya membuat laporan ke pihak kepolisian.

Dalam postingan yang diunggahnya, AS menyertakan sejumlah bukti kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan mantan pacarnya. Selain menjadi korban kekerasan, AS juga mengaku menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Respons Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan (KP), Siti Aminah Tardi, membenarkan AS pernah membuat laporan dan pihaknya sempat memverifikasi laporan tersebut. KP mengapresiasi langkah kampus yang memberi pendampingan terhadap korban.

"Kami mengapresiasi langkah dari Kampus UPH yang memberikan respons yang baik dan memberikan pendampingan kepada korban. Kami merekomendasikan agar aparat penegak hukum untuk responsif dengan segera menindaklanjuti laporan ini," kata Siti kepada wartawan.

Dia mengatakan Komnas Perempuan akan memantau kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) ini. Komnas Perempuan juga membuka ruang komunikasi kepada AS.

"KDP dalam bentuk kekerasan fisik itu tidak boleh dan dapat dipidana. Komnas Perempuan akan memantau perkembangan kasus ini, dan dengan korban dapat berkomunikasi kembali dengan Komnas Perempuan," ungkap dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads