Polisi menggelar konferensi pers kasus korban tabrak lari dibuang di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Tersangka berinisial ERA (26) dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Pantauan detikcom di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Sabtu (18/2/2023) pukul 17.06 WIB, pelaku tampak mengenakan pakaian berwarna hitam. Dia digelandang oleh petugas kepolisian.
Tangan pelaku diborgol. Pelaku tabrak lari buang korban menunduk selama konferensi pers berlangsung.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Tersangka yang berinisial ERA (26) ditangkap pada Jumat (17/2) siang di Depok.
"Setelah upaya yang kami lakukan untuk mengidentifikasi kejadian, kemudian identifikasi ciri-ciri kendaraan dan pelaku, maka pada hari ini pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Jumat (17/2).
Pelaku tabrak lari yang membuang korbannya berinisial ERA (26). Pelaku beralamat di Cipayung, Depok, pekerjaan swasta.
Fuady mengatakan pihaknya juga mengamankan motor, STNK, dan handphone pelaku. Baju yang dipakai pelaku saat melakukan tabrak lari juga diamankan polisi.
"Beberapa pakaian yang disimpan pelaku di bawah jok, kemudian pelaku diamankan di Perumahan BSI daerah Sawangan," imbuhnya.
Lihat juga Video: DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan
(rdh/mea)