Dalam postingan yang diunggahnya, AS menyertakan sejumlah bukti kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan mantan pacarnya. Selain menjadi korban kekerasan, AS mengaku menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya tersebut.
Komnas Perempuan Minta Kasus Diusut
Komnas Perempuan memantau penanganan kasus tersebut. Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban melapor serta soal langkah kampus yang memberi pendampingan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komnas Perempuan akan memantau perkembangan kasus ini, dan dengan korban dapat berkomunikasi kembali dengan Komnas Perempuan," kata Komisioner Komnas Perempuan (KP), Siti Aminah Tardi, Jumat (17/2).
KP berharap penegak hukum merespons laporan yang dibuat korban. Untuk diketahui, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kami merekomendasikan agar aparat penegak hukum untuk responsif dengan segera menindaklanjuti laporan ini. Hal ini menjadi penting agar publik mengetahui bahwa KDP dalam bentuk kekerasan fisik itu tidak boleh dan dapat dipidana," tegasnya.
(jbr/hri)