Keluarga Sopir Taksi Minta Rekonstruksi Ulang Kasus Bripda HS di TKP

Keluarga Sopir Taksi Minta Rekonstruksi Ulang Kasus Bripda HS di TKP

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 18 Feb 2023 12:02 WIB
Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok.
Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Pihak keluarga Sony Rizal Tahitoe (59), sopir taksi online yang tewas dibunuh Bripda HS, belum puas dengan hasil rekonstruksi. Keluarga meminta rekonstruksi ulang dilakukan di lokasi kejadian di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok.

"Keluarga meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda agar dilakukan rekonstruksi ulang di TKP," kata pengacara keluarga korban Jundri R Berutu saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).

Jundri menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang menggelar rekonstruksi tidak di TKP. Selain, itu, pihaknya juga mencatat beberapa kejanggalan dalam adegan yang diperagakan Bripda HS dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adegan saat Bripda HS membunuh korban. Dalam rekonstruksi diperlihatkan Bripda HS membunuh korban saat mobil terhenti. Namun, kata Jundri, fakta yang diperoleh pihaknya pembunuhan terjadi saat mobil tengah melaju.

"Fakta yang diperoleh keluarga bahwa mobil dalam kondisi berjalan mundur karena portal tertutup. Saat jalan mundur, pelaku menghabisi nyawa korban di bagian leher," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihaknya menyoroti proses rekonstruksi yang tidak menyebut secara gamblang berapa kali tusukan yang dilakukan Bripda HS kepada korban. Sementara pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa bukan hanya ditusuk, leher korban juga disayat.

"Korban mengalami luka sayatan di leher. Dan keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal kemudian baru menusuk korban secara membabi buta," jelasnya.

Dalam gelaran rekonstruksi juga diperlihatkan bahwa Bripda HS sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Keluarga meminta polisi mengusut mengubah jeratan pasal, dari Pasal 338 KUHP menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan pelaku merupakan pembunuhan terencana dan sudah direncanakan, bukan perbuatan pembunuhan biasa yang dilakukan oleh orang yang tidak berpendidikan, atau pemabuk," kata dia.

Baca selanjutnya: rekonstruksi kasus Bripda HS....

Detik-detik Pembunuhan dalam Rekonstruksi

Detik-detik pembunuhan dimulai dari adegan ke-24 saat Bripda HS mengeluarkan sebilah pisau yang sudah dibawa sebelumnya.

Bripda HS memesan taksi kepada Sony secara offline. Dia menyetop Sony di Halte Semanggi, seberang Polda Metro Jaya.

"Adegan 24 A tersangka mengambil pisau yang Tersangka bawa. Adegan 24 B kemudian Tersangka mengatakan, 'Maaf, Pak, sebenarnya saya tidak punya uang', kemudian pengemudi bertanya, 'Maksudnya gimana, Pak?'" kata polisi membacakan adegan rekonstruksi, di lokasi, Kamis (15/2/2023).

Diperlihatkan juga momen ketika Bripda HS berkata kepada korban bahwa dirinya merupakan seorang anggota Densus. Hal itu dilakukan sembari Bripda HS menodongkan pisau ke arah korban.

"Adegan ke-25 A, korban membalikkan badannya mengarah ke Tersangka. Adegan ke-25 B, kemudian Tersangka menodongkan pisau kepada korban sembari mengatakan, 'Saya anggota'," ujarnya.

Dalam adegan selanjutnya, diperlihatkan Bripda HS menusukkan pisau tersebut ke arah korban. Namun Bripda HS mengaku tidak mengetahui ke arah mana tusukan tersebut dilakukan.

"Adegan ke-26, korban menanyakan maksudmu apa nodong-nodong sembari meraih wajah Tersangka dan mengusap tangan. Adegan ke-27 saat itu tersangka menusukkan pisau yang tersangka bawa ke arah korban namun tersangka tidak tahu ke mana arah tusukan itu, namun yang terakhir Tersangka menusukkan ke kepala," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads