Polisi menangkap ERA (26), pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, salah satunya baju yang dipakainya saat itu.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan bahwa pelaku menyimpan sejumlah pakaian pelaku di bawah jok.
"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor, kemudian STNK, handphone, beberapa pakaian yang disimpan pelaku di bawah jok," kata Fuady kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai meninggalkan korban, pelaku mengaku sempat kembali lagi ke lokasi kecelakaan. Dia kembali untuk mencari rekan korban.
"Hasil keterangan pelaku, ia mengakui sempat balik ke lokasi kecelakaan, dengan maksud mencari ibu-ibu yang merupakan rekan korban," ujarnya.
Pelaku buang korban tabrak lari sempat melarikan diri usai melakukan aksinya tersebut. Namun berhasil diamankan pada hari Jumat (17/2) siang.
"Pelaku kita amankan dan kita bawa ke Polres Metro Depok, sementara masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Belum Ditetapkan Tersangka
Polisi belum menetapkan ERA sebagai tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Karena baru diamankan masih kita mintai keterangan, dan nanti akan kita tentukan status dari pelaku," tuturnya.
Lihat juga Video: DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan