Pengemudi Fortuner bernopol B-2276-SJD, Giorgio Ramadhan (24), sempat melakukan mediasi dengan pengemudi Honda Brio, Ari Widianto, usai insiden perusakan di Senopati, Jakarta Selatan. Akan tetapi, mediasi tersebut berakhir buntu.
Seperti diketahui, Giorgio Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait aksinya menabrak dan merusak mobil Honda Brio, pada Minggu (12/2) dini hari. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Giorgio berupaya menyelesaikan kasus itu secara musyawarah bersama Ari Widianto.
Akan tetapi, proses mediasi tersebut gagal. Pasalnya, Giorgio Ramadhan menyampaikan kronologi kejadian yang tak tepat hingga membuat pihak Ari Widianto memilih untuk tetap melanjutkan kasus itu ke meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir Honda Brio Tolak Damai
Kuasa hukum Ari Widianto, Manda Berinandus, mengatakan Giorgio Ramadhan memang menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya, beberapa saat setelah insiden perusakan terjadi. Akan tetapi, pihaknya memilih untuk tetap melanjutkan kasus ini hingga ke meja hijau.
"Permintaan maaf itu, saat itu kita menilai itu hak dia sebagai pelaku. Namun, dari kami, hak kami juga punya hak hukum untuk melanjutkan proses hukum ini lebih lanjut," kata kuasa hukum korban, Manda Berinandus, saat dihubungi, Rabu (15/2).
![]() |
Di sisi lain, kata Manda, sejauh ini belum ada inisiatif dari pihak keluarga Giorgio Ramadhan yang menemui kliennya setelah kejadian perusakan mobil Brio tersebut.
"Secara langsung pihak keluarga mereka yang saya ketahui belum ada (inisiatif datang). Dari keluarga mereka entah itu berkunjung ke rumah, kita nggak tahu, nggak ada yang saya terima dari klien saya," jelasnya.
Alasan Tolak Damai
Manda menjelaskan proses mediasi tersebut dilakukan pada Minggu (12/2/2023) atau beberapa saat usai peristiwa terjadi. Saat itu hadir Giorgio Ramadhan dan Ari Widianto yang ditemani istrinya dengan penyidik sebagai penengah.
Mulanya Giorgio Ramadhan menyampaikan permintaan maaf atas aksi arogannya yang sudah merusak mobil korban dengan menggunakan senjata api replika dan senjata tajam jenis anggar.
Namun, emosi korban memuncak saat Giorgio menjelaskan kronologi versinya. Alasannya, Giorgio bercerita bahwa Brio kuninglah yang pertama kali menyerempet mobilnya.
Padahal, kata Manda, berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan polisi, diduga Giorgio-lah yang menyerempet terlebih dahulu.
"Sebenarnya pas minta maaf kita masih kalem, terkhusus klien. Tapi pada saat dia menceritakan kronologi dia menyatakan Brio ini (nabrak duluan), klien saya emosi, istrinya yang menemani menenangkan. Saya ngomong ya sudah kalau mau bicara kronologis, kita mediasi deadlock," kata Manda.
Baca selanjutnya: mediasi singkat
Simak Video: Fortuner yang Dibawa Perusak Brio Milik Perusahaan, Ini Kantornya
Mediasi Singkat Tanpa Hasil
Karena deadlock, proses mediasi hanya berlangsung 15 menit. Mediasi tak menghasilkan apa-apa.
"Singkat, nggak lama, nggak nyampe 15 menit karena deadlock. Karena dia membahas soal kronologis, emosional klien saya langsung memuncak. Karena dia merasa tidak melakukan hal itu, terbukti sinkron dengan keterangan saksi, penumpang sinkron semua. Karena semua tidak sesuai fakta ya udah deadlock," kata Manda.
Alhasil, pihak Ari Widianto pun meminta agar polisi tetap lanjut memproses Giorgio Ramadhan. Pihaknya juga saat ity meminta polisi untuk melakukan tes urine kepadanya.
"Ya sudah langsung saja proses hukum 'Bang izin kalau boleh saya request untuk segara ditahan ini'. Bahkan kita minta untuk dilakukan tes urine saat itu," imbuhnya.
![]() |
Giorgio Ramadhan Jadi Tersangka dan Ditahan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.
"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tersangka Giorgio resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin (13/2) malam.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap Tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca selanjutnya: klarifikasi pihak Giorgio Ramadhan....
Klarifikasi Pihak Giorgio Ramadhan
Sebelumnya, kuasa hukum Giorgio Ramadhan, Revi Laracaka menjelaskan kronologi Fortuner vs Brio menurut versi kliennya. Revi mengatakan Giorgio Ramadhan proaktif mendatangi polisi setelah kejadian viral di media sosial.
"Klien Kami sejak 12 Februari 2023, sudah koperatif datang ke Polres Jakarta Selatan. Ketika mendapatkan informasi dari Twitter pengendara Brio (Bapak AW), bahwa Bapak AW menuju Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan polisi, klien kami langsung datang dengan itikad baik tanpa adanya panggilan dari pihak kepolisian," ujar Revi, dalam keterangan pers, Senin (13/2).
Revi mengungkapkan kliennya datang ke Polres Metro Jaksel dengan membawa barang bukti yang digunakan untuk menghancurkan Brio. Barang bukti tersebut telah diserahkan ke polisi.
![]() |
"Dengan membawa senjata plastik dan pedang anggar yang terekam dalam video viral di Senopati. Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," ucapnya.
Giorgio Ramadhan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Giorgio Ramadhan berdalih dirinya melakukan kekerasan tersebut karena terpancing emosi.
"Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut. Klien Saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam Video, namun terus terang emosi klien kami terpancing," tutur Revi.