Polisi menetapkan terapis berinisial H sebagai tersangka kekerasan terhadap anak karena menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2). Namun terapis di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar), itu tidak ditahan.
"Saudara H telah tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah 5 tahun penjara, Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady di Depok, Jumat (17/2/2023).
H ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai. Sebab, balita 2 tahun yang menjadi pasien H sudah meronta-ronta, namun tersangka tidak menghiraukan dan malah bermain ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan HP, sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini," ucapnya.
Terapis Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah pengidap autisme berinisial RF (2) dijepit kepalanya oleh terapis hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menetapkan terapis berinisial H itu sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
"Ditetapkan sebagai tersangka, Saudara H," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada detikcom, Kamis (16/2). Fitri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/2) pukul 13.00 WIB di sebuah rumah sakit di Depok. RF sebagai pengidap ASD (autism spectrum disorder) sedang melakukan terapi wicara di RS Hermina Depok.
"Akan tetapi, bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, justru si terapis asyik bermain handphone dan tertidur," ujar Fitri.
Pada saat si terapis melakukan terapi kepada RF, menurut Fitri, H malah menjepit kepala bocah itu hingga menangis keras. Dia menyebutkan H diduga tidak mempedulikan jeritan RF.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.
(rdh/mae)