Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro ke Propam Polri

Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro ke Propam Polri

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 18:45 WIB
Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Divpropam Polri. (Mulia Budi/detikcom)
Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Divpropam Polri. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Bripka Madih bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Propam Bareskrim Polri. Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasusnya.

"Kami tim kuasa hukum Bapak Bripka Madih mendampingi Bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh 3 pihak," kata pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Charles mengatakan kliennya tak mendapatkan kejelasan penanganan kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan penyerobotan lahan dan dugaan pengeroyokan yang dialami Madih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama yaitu penyidik yang menangani perkara LP No 3718 tahun 2011 Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, dari rangkaian cerita dan fakta-fakta yang kami terima bahwa ada ketidakprofesionalan dalam menerima atau menjalankan atau melakukan proses penegakan hukum sehubungan dengan laporan tersebut," ujarnya.

Dia menilai penyidik tidak bertindak profesional atas laporan yang dibuat 12 tahun lalu.

ADVERTISEMENT

"Laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas baik kepastian hukumnya dan keadilan bagi para pencari keadilan, itu yang pertama," katanya.

Dia membantah kliennya meminta maaf kepada mantan penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG saat keduanya dikonfrontasi soal sengketa tanah. Dia menyebut pernyataan Kombes Trunoyudo menyudutkan pihaknya.

"Kita cukup kecewa atas statement Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagaimana rekan-rekan media ketahui, jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik," katanya.

Dia menjelaskan maksud kliennya mengucapkan permintaan maaf. Dia mengatakan ucapan permintaan maaf tersebut merupakan kebiasaan pengucapan.

"Jadi Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf itu adalah sebagai kebiasaan-kebiasaannya menyampaikan untuk sebelum menyampaikan pendapat atau lisan, dia biasa 'saya mohon maaf nih, Pak. Saya mohon maaf ya, Pak' bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan Rp 100 juta oleh TG. Jadi tidak ada kaitannya," tutur Charles.

Menurutnya, pernyataan Madih dan TG bermaaf-maafan menyudutkan pihaknya. Dia menganggap terjadi pelanggaran kode etik terkait penyataan Madih saling memaafkan dengan TG.

"Dari sanalah pemberitaan tersebut, pernyataan Kabid Humas tersebut menyudutkan tendensius dan kami juga menyayangkan kan kalau di kode etik kepolisian ada juga pihak kepolisian tidak cari-cari kesalahan tapi karena ini viral sampai urusan KDRT ke belakang semua ini dicari-cari kan," katanya.

Laporan Bripka Madih teregister dengan nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan atas nama tim pembela kuasa hukum Bripka Madih. Charles berharap Propam Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Nah harapan kami melalui laporan ini adalah, laporan ini sudah diterima oleh sentra pelayanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri. Sudah diterima ini. Kita berharap Kadiv, Kepala Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti atau merespons laporan kami ini," ujarnya.

detikcom berupaya meminta tanggapan soal dilaporkannya Kabid Humas Polda Metro Jaya dan penyidik di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini ke pihak Divisi Propam Polri dan Divisi Humas Polri. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pihak yang merespons.

detikcom juga berupaya meminta tanggapan ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, Trunoyudo tak mau memberi tanggapan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Datangi Bareskrim, Bripka Madih Laporkan Kabid Humas PMJ-Penyidik

[Gambas:Video 20detik]




Sengketa Lahan Bripka Madih

Sebelumnya, Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara mengklaim sebidang lahan milik orang tuanya di Jatiwarna, Kota Bekasi, diserobot pengembang. Padahal, menurut pengakuannya, dirinya masih rutin membayar pajak girik.

Untuk diketahui, sengketa lahan ini berawal ketika ibunda Madih, Halimah, melapor ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam. Laporan tersebut masih berproses saat ini dan sudah 16 saksi diperiksa.

Namun, dari hasil pemeriksaan bukti-bukti juga keterangan saksi yang ada, penyidik di tahun 2012 menyimpulkan sementara bahwa tidak ada peristiwa melawan hukum terkait perkara yang dilaporkan Halimah itu. Polisi menyatakan sebidang lahan Girik C 191 di Jatiwarna, Kota Bekasi yang diklaim Bripka Madih, sudah dijual.

Hal ini dibuktikan dengan adanya 9 Akta Jual Beli (AJB) dan juga surat pernyataan penyerahan sebidang tanah antara Tonge, ayah Madih dengan Boneng yang dicap jempol. Cap jempol tersebut dinyatakan identik.

Akan tetapi, Bripka Madih bersikeras bahwa lahan--yang sebagian kini ditempati pengembang--itu masih sah milik orang tuanya. Bahkan, ia mengaku masih membayar pajak girik tersebut.

Akan tetapi, pengakuan Bripka Madih ini terbantahkan. Pihak Kelurahan Jatiwarna mengungkapkan faktanya.

Sekretaris Lurah Jatiwarna, Kustara, mengatakan pihaknya tidak menerima pembayaran girik 191 yang diklaim Madih. Sebab, kini sistem pembayaran sudah berbeda.

"Tidak betul (Bripka Madih membaur girik). Karena sudah pakai sistem PBB itu sudah pakai girik. Kalau 191 adalah girik itu tidak bisa dibayarkan pajaknya, karena sudah berubah sistem," kata Kustara saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Kustara menyebutkan, setiap tahunnya Bripka Madih hanya membayarkan PBB lahan seluas 500 meter persegi dengan nominal Rp 1.396.500. Sementara lahannya yang dipermasalahkan olehnya adalah seluas 1.600 meter persegi.

"Ini membayar pajak dasar SPPT PBB yang luasnya 500 meter persegi pada tahun 2022 yang tahun ini belum bayar. Kemudian Pak Madih ini dikenakan pajaknya per tahun Rp 1.396.500 itu sudah bayar sampai tahun 2022 tinggal yang belum bayar 2023," tuturnya.

Halaman 3 dari 2
(jbr/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads