Pelaku tabrak lari yang membuang korbannya, Ellyefen (53), di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), telah ditangkap. Pelaku berinisial ERA (26) saat ini masih diperiksa untuk digali motifnya membuang korban.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menyampaikan saat ini pihaknya masih menggali keterangan ERA. Status ERA akan ditentukan setelah pemeriksaan.
"Karena baru diamankan, masih kita mintai keterangan, dan nanti akan kita tentukan status dari pelaku," kata Fuady kepada wartawan di Depok, Jumat (17/2/2023).
Hasil keterangan sementara dari pelaku, dia mengatakan sempat kembali ke lokasi kecelakaan di Jalan Raya Sawangan. Dia bertujuan mencari rekan korban.
"Hasil keterangan pelaku, ia mengakui sempat balik ke lokasi kecelakaan, dengan maksud mencari ibu ibu yang merupakan rekan korban," tuturnya.
Pelaku Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok bergerak cepat menyelidiki kasus pelaku tabrak lari yang membuang korbannya, Ellyefen (53), di Depok. Pelaku kini telah ditangkap polisi.
"Setelah upaya yang kami lakukan untuk mengidentifikasi kejadian, kemudian identifikasi ciri-ciri kendaraan dan pelaku, maka pada hari ini pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok.
Pelaku berinisial ERA (26). Pelaku beralamat di Cipayung, Depok, pekerjaan swasta.
Fuady mengatakan pihaknya juga mengamankan motor, STNK, dan handphone pelaku. Baju yang dipakai pelaku saat melakukan tabrak lari juga diamankan.
Lihat juga Video: DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan
(rdh/mea)