Apa itu sidang etik? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer. Tujuannya untuk menentukan nasib kedinasan Eliezer di Polri.
Seperti diketahui, Eliezer telah divonis hukuman 18 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Oleh karena itu, untuk mengetahui status Eliezer di kepolisian, perlu dilakukan sidang etik Polri. Berikut penjelasan lebih lengkap soal sidang etik Polri.
Apa itu Sidang Etik Polri?
Dikutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, sidang etik adalah sidang yang digelar untuk melaksanakan penegakan KEPP (Kode Etik Profesi Polri) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum dalam kepolisian.
Sidang etik juga disebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Mekanisme Sidang Etik Polri
Menurut Pasal 58 ayat (1) Perkap Nomor 7 Tahun 2022, pelaksanaan sidang etik Polri dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan pembentukan KKEP. Dikutip dari Pasal 62 Perkap Nomor 7 Tahun 2022, berikut ini adalah mekanisme pelaksanaan sidang etik Polri pelanggaran kategori berat.
- Penuntut, Sekretaris, dan Pendamping sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai
- Perangkat KKEP mengambil tempat yang telah ditentukan di ruang sidang
- Ketua KKEP membuka sidang
- Sekretaris membacakan tata tertib sidang
- Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar ke depan persidangan
- Ketua Sidang Komisi menanyakan identitas Terduga Pelanggar, menanyakan kesehatan dan kesediaan Terduga Pelanggar untuk diperiksa
- Ketua KKEP memerintahkan penuntut membacakan persangkaan terhadap Terduga Pelanggar
- Ketua KKEP memerintahkan penuntut untuk menghadapkan saksi dan barang bukti guna dilakukan pemeriksaan
- Ketua KKEP memerintahkan penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar guna dilakukan pemeriksaan
- Saksi dan/atau ahli mengucapkan sumpah sesuai agama yang dianut.
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KKEP melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Terduga Pelanggar
- Ketua memberikan kesempatan kepada penuntut untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Terduga Pelanggar
- Ketua memberikan kesempatan kepada pendamping untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Terduga Pelanggar
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KKEP meminta Keterangan Ahli.
- Ketua KKEP menanyakan kepada Terduga Pelanggar/Pendamping tentang kehadiran saksi atau barang bukti yang menguntungkan
- Penuntut membacakan tuntutan
- Terduga Pelanggar atau Pendamping menyampaikan pembelaan
- Ketua KKEP membacakan putusan.
Adapun tata cara sidang etik Polri untuk pelanggaran ringan tertuang dalam Pasal 61 Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Berikut rinciannya.
- Penuntut, Sekretaris dan Terduga Pelanggar sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai
- Ketua KKEP membuka sidang
- Penuntut membacakan tuntutan
- Ketua KKEP membacakan putusan.
Penetapan Putusan Sidang Etik Polri
Putusan sidang etik Polri akan menentukan nasib pejabat Polri yang melakukan pelanggaran. Menurut Pasal 65 dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022, putusan sidang etik bersifat final dan mengikat apabila:
- Tidak diajukan keberatan oleh pelanggar
- Setelah ada keputusan dari pejabat pembentuk KKEP
- Terduga Pelanggar tidak hadir pada saat sidang etik Polri dan pembacaan putusan.
(kny/imk)