Membeli kendaraan dengan kredit di satu sisi memudahkan masyarakat mendapatkan kendaraan dan bisa menggerakkan ekonomi keluarga. Sebagai timbal baliknya, maka pemilik kendaraan harus disiplin membayar cicilan. Namun bagaimana bila telat cicilan karena ekonomi sulit?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca. Selain itu, pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Bagaimana proses permintaan keringanan denda leasing? Saya sudah 2 bulan menunggu hasil pihak leasing tapi belum ada kepastian dari pusat, menurut kantor cabang di Makassar. Saya minta keringanan sebesar 10% dari denda saya tapi sangat dipersulit.
SH
Pertanyaan di atas dijawab oleh penyuluh hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan yang Saudara tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwa yang telah kami terima dari Saudara.
Menurut International Finance Corporation, perusahaan leasing adalah perusahaan yang menyediakan asset fisik atau layanan untuk digunakan oleh klien untuk jangka waktu tertentu dengan biaya yang telah disepakati. Menurut Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal. Hal ini kemudian digunakan untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran. Ada beberapa jenis produk yang disewakan oleh perusahaan leasing, antara lain : sewa pembiayaan, sewa asset operasional, jual beli kembali, sewa langsung, sewa leverage, sewa penuh, sewa layanan khusus Perusahaan pembiayaan atau leasing sering menjadi pilihan favorit masyarakat, sebab bisa membantu pembiayaan dan penyewaan tanpa harus mengeluarkan biaya penuh di awal.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapat pembiayaan dari perusahaan leasing. Umumnya, perusahaan ini akan mininjau kemampuan finansial calon kliennya. Sebab, perusahaan harus memastikan calon klien bisa melunasi cicilannya. Itulah sebabnya untuk memperoleh kredit, perlu melampirkan informasi pekerjaan, gaji, dan aset. Perusahaan leasing akan menawarkan jangka waktu cicilan dan skenario pembayaran.
Perusahaan ini kemudian akan memperoleh keuntungan dari bunga yang dibayarkan setiap bulannya dalam kredit Perjanjian leasing merupakan perjanjian jenis baru yaitu tergolong di dalam perjanjian yang bersifat Innominaat yaitu perjanjian yang tidak bernama, tetapi implikasi perjanjian tersebut sangat menguntungkan bagi dunia bisnis dan kemunculannya dikarenakan adanya kebutuhan masyarakat yang sangat membutuhkan pembiayaan.
Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa:
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Definisi ini tentunya terlalu umum sehingga tidak terlihat asas konsensualitas atau kesepakatan di dalamnya. Menurut penulis perjanjian merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, dimana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi. Prestasi yang dimaksud dalam hal ini adalah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Adapun beberapa asas yang terdapat di dalam perjanjian pada umumnya yaitu :
1. Asas kebebasan berkontrak
2. Asas konsensualisme
3. Asas pacta sunt servanda
4. Asas itikad yang baik
5. Asas kepribadian
Beberapa asas dan syarat sahnya suatu perjanjian merupakan hal yang sangat penting dalam membuat suatu perjanjian tanpa diataatinya salah satu ketentuan terutama dalam syarat sahnya suatu perjanjian maka akan berimplikasi secara yuridis terhadap kontrak yang dibuat tadi seperti dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Bentuk perjanjian leasing adalah tertulis dan bersifat baku atau standar artinya hanya salah satu pihak saja yang membuat perjanjian sedangkan pihak lain hanya menyetujui atau tidak menyetujui kontrak yang dibuat.
KESIMPULAN:
Di dalam informasi yang Saudara berikan, bahwa Saudara menjadi salah satu pihak dalam perjanjian leasing. Pembayaran tentunya sudah disepakati, namun dalam perjalanannya terjadi kondisi yang menyebabkan Saudara kesulitan di dalam melakukan pembayaran cicilan. Tentu saja perubahan atas perjanjian yang telah dilakukan harus atas persetujuan kedua belah pihak. Saudara telah mengajukan keringanan pembayaran namun hingga saat ini belum ditanggapi.
Sebaiknya tetap dilakukan komunikasi yang intens dengan melampirkan bukti pendukung atas permintaan Saudara, misalnya bukti menurunnya pendapatan tetap atau kondisi lain yang menunjang permintaan keringanan yang Saudara ajukan. Tentunya pemberlakuan keringanan harus terlebih dahulu atas persetujuan pihak pemberi leasing. Tanpa persetujuan baru, tentu saja persetujuan yang lama tetap berlaku dan apabila ada kegagalan prestasi berupa pembayaran, akan dianggap sebagai wanprestasi.
Penyuluh Hukum Ahli Madya
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.
(asp/asp)