Vonis Ringan Eliezer Diapresiasi Sana-sini tapi Diprotes Kuat-Ricky

Vonis Ringan Eliezer Diapresiasi Sana-sini tapi Diprotes Kuat-Ricky

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 06:08 WIB
Eliezer dihukum berapa tahun? Eliezer terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer pada Rabu (15/2/2023).
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer divonis selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan menimbulkan apresiasi dari berbagai pihak. Namun, tidak berlaku bagi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Salah satu apresiasi datang dari Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut keputusan hakim sudah adil.

"Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta semua pihak menghormati atas putusan tersebut. Menurut Jokowi, putusan Eliezer hingga Ferdy Sambo itu sudah melalui pertimbangan matang.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, apresiasi juga datang dari Kompolnas. Lembaga negara pengawas Polri itu menghormati vonis yang diberikan hakim.

"Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim pasti mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Rabu (15/2).

Pihak Ricky Merasa Lucu

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, merasa putusan ini sangatlah lucu. Erman mengatakan Ricky tidak mengajukan justice collaborator karena sudah membuka fakta terkait kasus ini. Erman menyebut kliennya juga bukan pelaku yang menembak Yosua.

"Nah terus ngapain lagi dia (Ricky) mengajukan justice collaborator sedangkan dia (Ricky) juga tidak pelaku, tidak menembak, dia (Ricky) hanya diminta saja sudah nolak, kan sangat lucu kalau dia (Ricky) sesuatu hal yang tidak perlu ini kecuali dia (Ricky) khawatirkan ada yang dia mau sampaikan, dia berani, nah ini sudah tidak ada," kata Erman.

Sementara itu, kata Erman, Eliezer mengajukan status justice collaborator karena dia pelaku yang menembak Yosua. Akan tetapi, kata Erman, sangatlah lucu bila hal yang meringankan vonis terhadap Eliezer itu karena status justice collaborator.

"Jadi itu lucu, kalau justice collaborator akan diringankan ini masalahnya berbeda antara Eliezer dengan dia, dia menolak, tidak pernah melakukan sesuatu," ujar Erman.

Erman membandingkan vonis Eliezer dengan vonis Ricky Rizal yang jaraknya terlalu jauh. Erman mengatakan Eliezer membuka kasus ini tidak serta-merta berdiri sendiri.

"(Vonis Eliezer) sangat tidak adil. Jadi ya sudahlah itu pilihannya, kan kita juga bisa berjuang bagaimana putusan pengadilan tinggi nanti, kasasi, kita berharap ada perubahan gitu ya, memang jarak itu terlalu jauh, sementara kasarnya kalau tidak terjadi ditembak oleh ini kan, kalau misal membuka itu awalnya mungkin Richard yang membuka, tapi itu kan tidak berdiri sendiri," kata Erman.

Simak Video 'Menanti Nasib Eliezer di Polri Usai Kejagung Tak Banding':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Kuat Nilai Tak Adil

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan sejatinya, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Akan tetapi, kata Irwan, putusan terhadap Eliezer itu tidak adil.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/2).

Irwan membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, kata Irwan, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

Kejagung Tak Banding

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Dia menjelaskan alasan tidak mengajukan banding itu.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2).

Alasannya Kejagung yang mewakili negara maupun korban menilai korban telah ikhlas menerima putusan tersebut.

"Apakah banding atau tidak, kami melihat pihak keluarga korban, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer Pudihang Lumiu satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.

Fadil mengatakan jaksa melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian, jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding.

"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dari putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orang tuanya, dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu. Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads