Daftar Hal yang Meringankan Richard Eliezer Hingga Divonis 1,5 Tahun

Daftar Hal yang Meringankan Richard Eliezer Hingga Divonis 1,5 Tahun

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 16:28 WIB
Hal yang Meringankan Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu | Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Apa saja hal yang meringankan Richard Eliezer dari tuntutan 12 tahun menjadi divonis 1,5 tahun penjara? Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).

Daftar Hal yang Meringankan Vonis Richard Eliezer

Ada sejumlah hal yang meringankan Eliezer dari tuntutan jaksa yang semula 12 tahun hingga divonis hakim jadi 1,5 tahun penjara. Salah satunya adalah status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dikabulkan hakim.

ADVERTISEMENT

"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim menyebut Eliezer juga bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Hakim juga berharap Eliezer bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.

Hakim juga mengatakan Eliezer menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Hakim menyebut keluarga Yosua juga telah memaafkan perbuatan Eliezer.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Merangkum pernyataan hakim, berikut hal-hal yang meringankan Richard Eliezer:

  1. Status Richar Eliezer sebagai Justice Collaborator
  2. Richard Eliezer Bersikap Sopan di Persidangan
  3. Richard Eliezer Belum Pernah Dihukum Sebelumnya
  4. Eliezer Masih Muda dan Diharap Mampu Perbaiki Perbuatannya
  5. Eliezer Menyesali Perbuatannya dan Tidak Akan Mengulangi
  6. Hakim Sebut Keluarga Yosua Juga Telah Memaafkan Eliezer
Hal yang Meringankan Richard EliezerRichard Eliezer | Foto: Dok. Istimewa

Satu Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer

Sementara itu, hakim menilai ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hal yang memberatkan ELiezer adalah hubungan akrabnya dengan Yosua yang tidak digubris dan tetap menuruti kehendak Sambo untuk menembak Yosua.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Apakah Jaksa Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer?

Terkait putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, berharap jaksa tidak mengajukan banding. Meski begitu banding merupakan hak jaksa.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Ronny menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bharada Richard Eliezer selama proses persidangan. Ronny menyebut doanya didengarkan Tuhan.

Daftar Hasil Vonis Terdakwa Pembunuhan Yosua

Sebelumnya, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah divonis oleh majelis hakim, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berikut ini daftar hasil vonis kelima terdakwa:

  1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati lebih berat dari tuntutan seumur hidup
  2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara
  3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara
  4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara
  5. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara

Berbeda dengan keempat terdakwa lainnya, hasil vonis Eliezer lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya. Hal ini karena adanya beberapa hal yang meringankan Richard Eliezer dari tuntutan 12 tahun hingga divonis 1,5 tahun penjara.

Simak Video 'Polri Siapkan Sidang Etik Penentu Nasib Bharada Richard Eliezer':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads