Eliezer dihukum berapa tahun? Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dinyatakan melakukan pembununuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pada Rabu, 15 Februari 2023, hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Berikut informasi selengkapnya.
Eliezer Dihukum Berapa Tahun? 1,5 Tahun
Bharada Richard Eliezer dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hal ini jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," tambahnya.
Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau sebagai justice collaborator (JC).
"Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.
![]() |
Apakah Eliezer Dipecat dari Polri?
Usai putusan hakim, bagaimana karier Eliezer di kepolisian? Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan akan menunggu informasi dari Propam.
"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," sambung Dedi.
Mengapa Vonis Eliezer Hanya 1,5 Tahun?
Hakim mengatakan ada sejumlah hal yang meringankan vonis Eliezer. Elizer disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Eliezer bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Hakim berharap Eliezer bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," ucap hakim.
Selain itu, Eliezer juga menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Hakim menyebut keluarga Yosua juga telah memaafkan perbuatan Eliezer.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," sambungnya.
Hal Memberatkan Vonis Eliezer
Ada satu hal yang memberatkan vonis terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim menilai Eliezer memiliki hubungan yang akrab dengan Yosua sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo. Namun, hubungan personal itu tidak digubris dan tetap menuruti kehendak Sambo untuk menembak Yosua.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Pengacara Eliezer Berharap Jaksa Tidak Ajukan Banding
Eliezer dihukum berapa tahun? Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer. Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, berharap jaksa tidak mengajukan banding.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Ronny menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bharada Richard Eliezer selama proses persidangan. Ronny menyebut doanya didengarkan Tuhan.
"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Ronny.
(kny/imk)