Hal Memberatkan Vonis Eliezer: Hubungan Akrab dengan Yosua Tak Dihargai

Hal Memberatkan Vonis Eliezer: Hubungan Akrab dengan Yosua Tak Dihargai

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 13:16 WIB
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ada satu hal yang menjadi hal yang memberatkan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Eliezer.

Hakim menilai Eliezer memiliki hubungan yang akrab dengan Yosua sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo. Namun hubungan personal itu tidak digubris dan tetap menuruti kehendak Sambo untuk menembak Yosua.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dalam vonis kepada Eliezer. Menurut hakim, Eliezer bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, sikap Richard Eliezer yang mengakui dan menyesal atas perbuatannya juga menjadi pertimbangan meringankan dari hakim.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa," tutur hakim.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads