KPK menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian ATR/BPN. Aset yang diserahkan bernilai Rp 57 miliar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto hadir langsung dalam penyerahan aset yang dilakukan di gedung KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyerahan barang rampasan itu melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.
"PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," kata Alex kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
PSP kepada Kemenkumham RI merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Budi Susanto. Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp 56.744.674.000.
Sementara PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto. Aset rampasan itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp 1.197.177.000.
Menkumham RI Yasonna Laoly memastikan barang rampasan itu akan digunakan sebaik mungkin untuk menunjang penyelenggaraan layanan publik.
"Selama ini layanan keimigrasian dan operasionalisasi kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam kompleks ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun. Diharapkan tanah dan bangunan yang telah diterima dari KPK dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat," ujar Yasonna.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan barang rampasan yang diserahkan KPK ini akan digunakan sebagai rumah dinas Kantor Wilayah BPN Jawa Barat.
"Penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. BMN ini nantinya akan kami gunakan untuk rumah dinas/mess pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, dan akan kami manfaatkan dengan baik," tutur Hadi.
Simak juga 'KPK Dinilai Lampaui Wewenang Soal Korupsi Heli AW-101':
(ygs/aik)