Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyampaikan sejumlah hal yang akan dibahas dalam revisi UU MK dengan pemerintah. Arsul menyebut salah satu yang akan dibahas adalah soal evaluasi hakim konstitusi.
"Iya (ada poin evaluasi hakim)," kata Arsul Sani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
"Nah, itu memang pilihan-pilihan, dulu kan UU MK yang pertama, masa kerja hakim konstitusi itu kan 5 tahun. Setelah itu, bisa dipilih untuk satu periode lagi, lima tahun. Itu melalui proses yang kembali kepada lembaga masing-masing," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengatakan, dalam revisi UU MK itu akan dibahas aturan soal evaluasi hakim konstitusi. Yang pasti, kata Arsul, evaluasi itu tidak boleh mengganggu independensi.
"Itulah yang akan kita atur, akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi. Nah, challenge-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi itu seperti apa," kata Arsul.
Sementara itu, Arsul menyampaikan pihaknya mengusulkan terkait asas nemo judex in causa sua yang berisi larangan hakim konstitusi mengadili dan menguji perkaranya sendiri. Untuk itu, Arsul mengusulkan untuk uji materi tentang hakim konstitusi agar dibentuk hakim konstitusi ad hoc.
"Karena prinsipnya adalah menurut asas nemo judex itu hakim tidak boleh mengadili perkaranya sendiri," terang Arsul.
"Kalau ada uji materi tentang hakim MK atau misalnya tentang UU KY atau UU MK, maka itu harus ada hakim MK yang ad hoc, di luar sembilan (hakim) yang permanen itu sehingga hakim ad hoc ini kan tidak punya kepentingan," sambungnya.
Baca juga: Babak Baru Prahara MK |
Tak hanya itu, kata Arsul, anggota Baleg DPR RI lainnya juga akan menyampaikan usulan-usulan. Salah satunya anggota Baleg DPR RI Taufik Basari, yang mengusulkan soal constitutional complaint.
"Ya itu gini, kalau selama ini kan kewenangan MK itu melakukan uji materi terhadap UU, tapi kalau ada kebijakan pemerintah yang belum jadi UU atau tidak akan jadi UU, tapi diyakini oleh warga negara itu merugikan hak konstitusionalnya, itu kan tidak bisa diuji kebijakan itu. Maka diusulkanlah," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan empat pokok perubahan dalam revisi UU MK yang akan dibahas bersama pemerintah.
Politikus Gerindra ini menjelaskan pertimbangan pembahasan Perubahan ke-4 atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III DPR RI untuk membahas RUU usul DPR RI ini, yaitu RUU tentang Perubahan ke-4 atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK," kata Habiburokhman dalam rapat kerja, Rabu (15/2).
Habiburokhman menyampaikan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pembahasan RUU kali ini.
"MK salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD tersebut," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan DPR ingin mengubah persyaratan batas usia minimal hakim hingga adanya evaluasi hakim konstitusi.
Lihat juga Video: MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto