Dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu membuat vonisnya menjadi ringan. Kunci ringannya vonis ini dinilai karena Eliezer berstatus sebagai JC dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Guru besar hukum acara pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai alasan hakim menjatuhkan vonis ringan dikarenakan permohonan JC-nya dikabulkan.
"Ya Eliezer kan sebagai JC, kemarin sudah disampaikan oleh JPU ada dilema yuridis, ketika dilema keadilan disampaikan tuntutan maka hakim merespons, sekarang sudah ditentukan JC-nya dikabulkan makanya hukumannya paling rendah," ujar Hibnu saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Eliezer
Jika melihat dari pertimbangan majelis hakim kemarin, Eliezer memang disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan Yosua. Menurut hakim, keterangan Eliezer membuat perkara ini menjadi terang.
"Bahwa fakta persidangan menunjukkan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua, dengan keterangan jujur, konsiten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," ujar hakim.
Hakim mengatakan Eliezer menyampaikan keterangan jujur meski menempatkan jiwanya dalam bahaya. Hakim menyebut Eliezer berdiri sendirian.
"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua. Sementara Sambo merupakan aktor intelektual serta menembak Yosua hingga dinyatakan sebagai pelaku utama.
"Terdakwa mempunyai peran orang yang menembak Yosua. Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua, serta telah melibatkan saksi lain termasuk terdakwa, sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ujar hakim.
"Sehingga meskipun terdakwa benar menembak Yosua termasuk pelaku, tapi bukan pelaku utama," sambung hakim.
Simak Video: Nasib Karier Eliezer di Polri Ditentukan Lewat Sidang Etik
Vonis 1,5 Tahun Bui Penghargaan Sebagai JC
Menurut LPSK, vonis 1,5 tahun penjara untuk Eliezer adalah bentuk apresiasi hakim kepada Eliezer. Sebab, Eliezer telah berkata jujur dalam perkara ini.
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Edwin berharap jaksa tidak mengajukan banding. Dia berharap jaksa menghargai status justice collaborator yang telah ditetapkan majelis hakim kepada Richard Eliezer.
"Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Edwin.
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui
Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
(zap/dhn)