Polri Pertimbangkan Status JC dan Masukan Publik soal Nasib Karier Eliezer

Polri Pertimbangkan Status JC dan Masukan Publik soal Nasib Karier Eliezer

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 10:55 WIB
Eliezer dihukum berapa tahun? Eliezer terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer pada Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Polri menjawab kemungkinan kembalinya Bharada E sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyampaikan akan ada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan status Eliezer sebagai anggota Polri. Dalam sidang KKEP, lanjut Dedy, Polri akan mempertimbangkan pendapat para ahli dan juga status Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

"Tentunya, berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedy kepada wartawan pada Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC," paparnya.

Dedi menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mempertimbangkan masukan masyarakat terkait kembalinya Bharada E ke institusi Polri. Dia menyebut yang terpenting rasa keadilan masyarakat terpenuhi.

ADVERTISEMENT

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran, masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," jelasnya.

Dedi menyampaikan sidang KKEP sudah dijadwalkan oleh Divisi Propam. Dedi mengatakan hasil sidang etik nantinya akan disampaikan ke publik.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti. Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan," kata dia.

Saat ditanya kemungkinan Eliezer kembali menjadi anggota Brimob, Dedi mengatakan semuanya masih menunggu hasil sidang KKEP. Dia tidak ingin mendahului.

"Kita tidak bisa mendahului karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Itu dulu. Apabila nanti sudah ada hasilnya, akan kita sampaikan," pungkasnya.

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.

Simak Video: Vonis Ringan Eliezer, Respons Keluarga dan Komentar Petinggi Negeri

[Gambas:Video 20detik]



(dek/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads