Bripda HS Akan Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi

Bripda HS Akan Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 22:19 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe (59), oleh Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror, Kamis (16/2/2023) besok. Polisi memastikan Bripda HS bakal dihadirkan langsung dalam rekonstruksi.

"Iya hadir karena pihak yang masuk peristiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (15/2).

Selain Bripda HS, pihak-pihak terkait, dari jaksa penuntut umum hingga forensik, akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut. Selain itu, pihak keluarga korban diundang untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang di rekonstruksikan. Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," jelasnya.

Trunoyudo mengatakan rekonstruksi akan digelar di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Total ada 37 adegan yang nantinya akan diperagakan dalam rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

"Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," ujarnya.

Trunoyudo juga menjawab keluhan keluarga yang keberatan soal rekonstruksi tidak dilakukan di TKP. Alasannya, karena rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut meliputi 3 lokasi.

"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan proses rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti yang ada dalam kasus tersebut.

"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," pungkasnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads