Pengacara bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang, menegaskan kliennya taat aturan dalam pengelolaan izin usaha kelapa sawit di Provinsi Riau. Juniver pun menjelaskan bagaimana perusahaan Surya Darmadi mendapat izin di Riau.
"Sebagai perusahaan yang taat aturan, seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya kepada negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 93.789.703.476, Pajak Penghasilan Badan (PPh) senilai Rp 621.427.645.990, serta retribusi lainnya," kata Juniver Girsang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Juniver menjelaskan, sekitar 2003 sampai 2007, perusahaan milik Surya Darmadi telah mendapat izin dari Bupati Indragiri Hulu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Dalam Perda itu, katanya, lahan tersebut merupakan lahan budi daya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver menyebut lahan itu juga berada di Arca Penggunaan Lain (APL) yang tidak masuk ke dalam kawasan hutan dan tidak perlu pelepasan kawasan hutan. Dia mengatakan Darmex Group sendiri memilik lahan seluas 28.071.9 hektar.
"Di lahan itu terdapat perusahaan milik Surya Darmadi yakni PT Kencana Amal Tani (KAT), PT Panca Agro Lestari (PAL) , PT Seberida Subur (SS), PT Banyu Bening Utama (BBU) dan PT Palma Satu (PS)," ungkap Juniver.
Menurut Juniver, empat perusahaan di antaranya yakni Kencana Amal Tani, Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Banyu Bening Utama merupakan perusahaan take over yang telah memilki izin lokasi (ILOK) dan izin usaha perkebunan (IUP). Sedangkan PT Palma Satu didirikan pada 2007, yang juga sudah mengantongi ILOK dan IUP.
Bahkan, lanjutnya, sejak 1995, manajemen masing-masing perusahaan sudah mengurus izin-izin, seperti Hak Guna Usaha (IIGU) kepada instansi yang berwewenang. Hasilnya, PT Kencana Amal Tani memperoleh dua HGU yakni HGU No. 02 tanggal 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU No. 03 tanggal 6 Nopember 2003 dengan luas 3.792 hektar. Sedangkan, PT Banyu Bening Utama mengantongi HGU No. 01 tanggal 10 Desember 2007 dengan luas 6.417,90 hektar.
"Artinya, untuk dua perusahaan ini sudah mengantongi HGU seluas 15.593,9 hektar. Namun, Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Palma Satu, Banyu Bening Utama II, HGU-nya masih dalam proses," jelas Juniver.
Lebih lanjut, Juniver mengakui proses pengurusan HGU untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan sebagian PT Banyu Bening Utama II terhambat. Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173-Kpts-11/1986 tahun 1986 yang menyatakan lahan tersebut masuk kawasan hutan.
Sementara, sertifikat HGU yang sebelumnya sudah terbit berdasarkan Perda No. 10 Tahun 1994, menyatakan lahan tersebut merupakan areal budi daya dan APL yang langsung dapat diproses oleh ATR BPN.
"Akibatnya, tarik menarik dan tumpang tindih kepentingan pusat dan daerah, proses pengurusan izin empat perusahaan itu mandek sejak 2012," jelas Juniver.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Menurutnya, UU Cipta Kerja, telah menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengantongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha diatur pada Pasal 110 A dan 110 B.
"Dalam ketentuan Pasal 110 A dan 110 B itu dikatakan, memberi waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan perizinannya dan pelanggaran atas ketentuan tersebut hanyalah dikenakan sanksi administratif, tidak ada sanksi pidana korupsi. Artinya, UU Cipta Kerja ini secara absolute penyelesaiannya adalah secara administratif," pungkas Juniver.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Diketahui, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Surya Darmadi menilai tuntutan terhadapnya itu mengada-ada.
"Dari PakSurya Darmadiada yang disampaikan?" tanya hakim ketua di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
"Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai pengusaha dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya langsung lunasin utang," jawab Surya Darmadi.
"Tadi yang dituntut itu semua ngada-ngada. Nggak bener," sambungnya.