Menko Polhukam Mahfud Md menilai tuntutan penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar kepada Surya Darmadi dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma sudah tepat. Mahfud mengatakan tindakan Surya Darmadi itu telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
"Bagus, bagus, karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi, dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun tapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," kata Mahfud dalam video di akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (9/2/2023).
Mahfud menjelaskan, Surya Damadi mengembangkan usahanya dengan izin yang prosedurnya salah. Dia juga disebut menyuap kepala daerah untuk memuluskan usahanya.
"Pertama, dia mengembangkan usaha dengan IUP yang prosedurnya salah, kemudian diubah lagi dengan menyuap seorang gubernur, gubernurnya masuk penjara dan sudah keluar. Nah ini buron sudah ketangkep sekarang kita dakwa dan sudah tuntut, bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi merugikan perekonomian negara," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan Surya Darmadi telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin. Surya Darmadi disebut mencaplok tanah-tanah negara dengan izin palsu.
"Dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri, ambil uang keuntungan. Jadi saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi, karena itu uang rakyat," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Jaksa.
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Surya Darmadi. Salah satunya, jaksa menilai Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.
"Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp 2.238.274.428.234 dan Rp 556.086.998.453," ungkap jaksa.
Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Surya Darmadi. Hal itu adalah terdapat harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita untuk memulihkan kerugian negara.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kedua, terdakwa berusia lanjut," katanya.
Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:
1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602
3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000
Bila semuanya dihitung, totalnya Rp 86.547.386.723.891.
(knv/dhn)