Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Mengada-ada

ADVERTISEMENT

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Mengada-ada

Silvia Ng - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 20:13 WIB
Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Surya Darmadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Surya Darmadi menilai tuntutan terhadapnya itu mengada-ada.

"Dari Pak Surya Darmadi ada yang disampaikan?" tanya hakim ketua di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai pengusaha dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya langsung lunasin utang," jawab Surya Darmadi.

"Tadi yang dituntut itu semua ngada-ngada. Nggak bener," sambungnya.

Terpisah, pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak rasional. Juniver lalu menjelaskan soal lahan yang sudah digunakan kliennya lebih dari 20 tahun.

"Yang pertama kami bisa sampaikan tuntutan ini kami melihat tidak rasional dan tidak proporsional," ujar Juniver usai persidangan.

"Karena apa? Karena kami sampaikan bahwa klien kami ini sudah menguasai lahan itu kurang lebih 20 tahun dan kemudian lahan itu yang dikatakan 5 itu 3 sudah punya sertifikat," imbuhnya.

Juniver mengatakan lahan sawit milik kliennya tidak semestinya menerapkan pola sawit rakyat. Sebab, lahan tersebut menurutnya belum memiliki hak guna usaha (HGU) dan ketentuan itu berlaku untuk lahan yang baru dibuka di atas tahun 2007.

"Sementara klien kami sudah membuka kebon itu di bawah tahun 2007, jadi tidak berlaku. Nantinya kalau kita dapat sertifikat HGU yang 3 ini, itu wajib. Itu baru kami wajib 20 persen harus kami berikan kepada plasma, yaitu kepada rakyat," jelas Juniver.

Juniver menilai tuntutan seumur hidup kepada kliennya yang disampaikan jaksa tidak masuk akal. Dia heran soal Jaksa yang menyebut Surya Darmadi merugikan keuangan negara hingga Rp 73 triliun.

"Nah tuntutan yang seumur hidup ini juga tidak masuk akal, dan dikatakan ada kerugian negara sampai Rp 73 triliun, hitungannya dari mana? Kemudian keuangan negara hitungannya dari mana?" ungkap Juniver.

Dia mengatakan bahwa lahan milik Surya Darmadi sebelumnya dimiliki orang lain. Dia membantah tudingan jaksa terhadap kliennya terkait merambah hutan.

"Malahan kalau itu (lahan) ditelantarkan, tidak ada pemasukan kepada negara, dan itu klien kami itu mendapatkan itu sebetulnya sudah dikelola oleh orang lain sebelumnya. Jadi dia itu take over, jadi kalau dikatakan merambah hutan, wah itu yang nggak benar," kata Juniver.

"Kita take over perusahaan-perusahaan itu karena telantar, beliau ini aktif dan pinter mengelola kebun. Setelah telantar diambil alih, setelah diambil alih diurus izinnya terbit 3, sementara 3 lainnya bermasalah," imbuhnya.

Juniver mengaku akan menyiapkan pleidoi untuk membantah tuntutan JPU atas kliennya. "Kami akan siapkan pembelaan penasihat hukum maupun pembelaan pribadi, khususnya mengenai tidak menghargai dan menghormati keputusan pemerintah mengenai terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang sangat penting," kata Juniver.

Simak juga 'Momen Surya Darmadi Memohon Buka Blokir Rekening untuk Gaji Karyawan':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT