Harapan agar Jaksa Tak Banding Usai Eliezer Divonis Bui 18 Bulan

Harapan agar Jaksa Tak Banding Usai Eliezer Divonis Bui 18 Bulan

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 21:06 WIB
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
Bharada Richard Eliezer (Ari Saputra/detikcom)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengapresiasi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer. LPSK berharap jaksa tidak mengajukan upaya banding.

"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Eliezer telah bersikap jujur hingga perkara pembunuhan Yosua menjadi terang. Dia mengatakan vonis ringan itu bentuk penghargaan bagi status JC Eliezer.

"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ujar Edwin.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan, juga mengapresiasi putusan hakim. Dia berharap jaksa tidak mengajukan upaya banding.

"Mudah-mudahan jaksa tidak banding ya, karena menurut hukum acara pidana, lebih dari setengah tuntutan jaksa, jaksa wajib banding. Nah itu kan selalu saja bicara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat, itu seringkali nggak nyambung. Nah, pak hakim sudah mendengar suara masyarakat, harapan kita atas nama keadilan masyarakat, jaksa nggak banding," ujar dia.

Respons Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ketut menyebutkan hakim menyatakan Eliezer telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketut.

Ketut mengatakan saat ini jaksa belum mengambil sikap terkait putusan tersebut. Jaksa, katanya, tengah mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata hakim.

Ketut mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan, mengingat keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer. Ketut menyebut jaksa juga menunggu apakah Eliezer maupun penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads