Jakarta -
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Jakarta Selatan (Jaksel) yang memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Trimedya menyebut hakim mendengar suara-suara masyarakat.
"Kita mengapresiasi ya putusan Majelis di Jaksel yang menyidangkan Eliezer, artinya pengadilan dalam hal ini Majelis di Jaksel mendengar suara-suara masyarakat selain fakta persidangan segala macem gitu loh," kata Trimedya saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Trimedya mengatakan kasus Ferdy Sambo ini tidak akan bisa terungkap tanpa adanya Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Karena itu, dia menilai keputusan hakim harus dihormati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak ada Eliezer kita nggak yakin Sambo jadi tersangka, terdakwa. Tapi dengan keberanian dia seperti itu kemudian minta melapor ke LPSK jadi justice collaborator, ya kita menghormati itu semua. Karena itu suara suara masyarakat didengar dan dia jadi dipenuhi dan vonisnya 1,5 tahun," ucapnya.
Lebih lanjut, Trimedya berharap jaksa tidak mengajukan banding atas keputusan hakim memvonis Eliezer. Dia menyinggung keputusan hakim dilakukan atas nama keadilan masyarakat.
"Mudah-mudahan jaksa tidak banding ya, karena menurut hukum acara pidana, lebih dari setengah tuntutan jaksa, jaksa wajib banding, nah itu kan selalu saja bicara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat, itu seringkali nggak nyambung. Nah pak hakim sudah mendengar suara masyarakat, harapan kita atas nama keadilan masyarakat, jaksa nggak banding," ujar dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Pengacara Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding':
[Gambas:Video 20detik]
Kemudian, Trimedya juga melihat upaya Majelis Hakim Jaksel ini bisa saja mengembalikan nama baik peradilan di Indonesia. Dia menyinggung beberapa kasus korupsi yang terjadi di Mahkamah Agung.
"Kita apresiasi upaya peradilan untuk mengembalikan nama baiknya, karena peristiwa hakim agung itu 2 tersangka KPK itu merusak, bukan hanya Mahkamah Agung, tapi dunia peradilan kita, dari minggu lalu saya bilang itu, mudah-mudahan bisa mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan kita," tuturnya.
Meski begitu, terlepas dari itu semua, Trimedya menegaskan Eliezer tetaplah seorang pelaku yang membunuh Brigadir Yosua. Karena itu, dia tidak pernah menyuarakan agar Eliezer dibebaskan.
"Apapun dia tetap pelaku, makanya saya selalu bilang, vonis seringan-ringannya, kalau pengacara beda kan, nggak bisa juga dong, ini sudah paling adil. Kalau ada kontroversi dia pelaku, membunuh, kan bahasanya itu, karena dakwaan dia 340 (KUHP) juga kan, berencana kan, ini lah yang dilakukan hakim untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena kasus besar seperti ini dianggap tidak akan terbongkar," imbuhnya.
Eliezer Divonis 1,5 Tahun
Untuk diketahui, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini