Anggota Komisi III DPR Arsul Sani angkat bicara soal heboh vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi penjara seumur hidup karena KUHP baru. Arsul menyebutkan perubahan itu butuh keputusan presiden dan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Padahal itu ada 7 ayat. Nah, kalau kita baca di ayat-ayat bawahnya itu mengatakan yang menentukan apakah hukuman mati itu berubah jadi hukuman penjara seumur hidup itu bukan surat keterangan kelakuan baik dari lapas, itu keputusan presiden yang dibuat dikeluarkan setelah mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung," kata Arsul dalam diskusi Total Politik bersama detikcom, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, dalam salah satu ayat, narapidana yang dihukum mati akan dipertimbangkan perilaku baiknya selama 10 tahun agar bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Arsul menegaskan bahwa penilaian perilaku itu diatur oleh sistem dan tetap ada campur tangan hakim.
"Jadi masih ada tetap ada pertimbangan hakim itu. Nah bahwa nanti ada input-an dari lapas, iya. Tapi bukan surat keterangan kelakuan baik, itu ada sistem. Maka kita harus teliti juga ya, yang harus kita lihat," katanya.
"Saya tidak ingin mengatakan kemudian sistem semuanya beres. Tetapi itu ada sistem pembinaan narapidana itu, warga binaan masyarakat yang itu dinilai terus setiap tahun," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III Fraksi PPP itu mengatakan bahwa pihaknya kerap menerima informasi terkait penilaian perilaku narapidana yang hendak bebas. Dia menegaskan kepala lapas tidak berperan dalam masalah ini.
"Kalau katakanlah, catatannya baik padahal nggak baik, itu pasti ada suara keluar, akan ada masukan. Kita biasa di Komisi III itu dapat juga, 'Pak, yang itu nggak bener itu, proses pembebasan bersyaratnya, karena sesungguhnya dia begini, begini, begini, nah itu juga tentu akan mempengaruhi," katanya.
"Yang jelas kepala lapas tidak jadi kaya karena yang menentukan itu itu keputusan presiden," tambahnya.
Simak Video 'Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Melebihi Tuntutan Jaksa':
(azh/dnu)