Ma'ruf Amin: Vonis Mati Sambo Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Intervensi

Ma'ruf Amin: Vonis Mati Sambo Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Intervensi

Antara News - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 19:00 WIB
Wakil Presiden RI Maruf Amin memberikan pidato sambutan saat berlangsungnya acara Ijtima Ulama Nusantara yang digelar oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Ma'ruf Amin (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan putusan atau vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan hak dari pengadilan. Menurut Ma'ruf, pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

"Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan," ujar Ma'ruf dalam keterangan pers di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagaimana rekaman video yang disaksikan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (15/2/2023).

Ma'ruf mengatakan dia mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurut Ma'ruf, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa," jelas Ma'ruf.

Dia menilai sambutan positif masyarakat atas putusan tersebut dapat diartikan bahwa putusan atau vonis hakim sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2).

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Simak Video 'Ferdy Sambo Dulu Minta Publik Tak Berasumsi Kini Divonis Mati':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads