Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan putusan hakim di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah sesuai dengan konstruksi yang disampaikan oleh jaksa. Namun, kata Mahfud, vonis yang diberikan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa.
"Menurut saya itu putusan hakim itu sudah ikut konstruksinya jaksa, hanya beda angka vonis saja. Kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi ini luar biasa," kata Mahfud di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mahfud mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan hakim sudah sesuai dengan fakta selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembuktiannya itu ngikuti jaksa. Cuma hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri. Tapi sudah luar biasa itu. Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menekankan kepada publik tak beropini jika jaksa gagal menjalankan tugas lantaran tuntutan yang berbeda dengan vonis. Ia menyebut putusan yang diambil hakim dikalkulasi dari pembuktian jaksa selama sidang.
"Tetapi jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu kan konstruksi jaksa semua kan, cara pembuktian dan lain sebagainya. Cuma vonisnya yang beda," kata dia.
Berikut daftar tuntutan dan vonis masing-masing terdakwa:
1. Ferdy Sambo: Dituntut Seumur Hidup Bui, Divonis Hukuman Mati
2. Putri Candrawathi: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 20 Tahun Penjara
3. Kuat Ma'ruf: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 15 Tahun Penjara
4. Ricky Rizal: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer: Dituntut 12 Tahun Bui, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Simak Video 'Mahfud soal Vonis Eliezer: Hakim Objektif, Lepas dari Tekanan Publik':