Analisis Vonis Sambo dkk yang Berbanding Terbalik dari Tuntutan Jaksa

Analisis Vonis Sambo dkk yang Berbanding Terbalik dari Tuntutan Jaksa

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 16:15 WIB
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo mengikut sidang secara langsung.
Ferdy Sambo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Vonis itu sangat kontras dengan tuntutan dari jaksa.

Prof Hibnu Nugroho, guru besar hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menilai besaran vonis yang dijatuhkan pada para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu masih dalam koridor pasal yang dikenakan. Untuk itu, menurutnya, vonis itu masih wajar.

"Ya itu masih dalam koridor karena namanya hakim tidak terikat pada tuntutan," kata Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Analisis Terkait Vonis Sambo dkk Lebih Tinggi

Sebelum masuk ke analisis Prof Hibnu, berikut ini daftar tuntutan dan vonis tiap terdakwa:

1. Ferdy Sambo: Dituntut Seumur Hidup Bui, Divonis Hukuman Mati
2. Putri Candrawathi: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 20 Tahun Penjara
3. Kuat Ma'ruf: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 15 Tahun Penjara
4. Ricky Rizal: Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer: Dituntut 12 Tahun Bui, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

ADVERTISEMENT

Hibnu memulai analisisnya terkait vonis Sambo yang melonjak tinggi. Menurutnya, status Sambo sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Kalau Sambo adalah dilakukan penegak hukum, jenderal lagi, dilakukan di rumah jenderal lagi, dengan menggunakan senjata jenderal lagi. Ini saya kira yang memberikan contoh tidak baik kemudian hukumannya tinggi, dan tidak mengakui lagi, itu banyak yang memberatkan. Justru saya sepakat ini cermin bagi penegak hukum, siapapun, apakah itu polisi, apakah itu jaksa, apakah itu hakim, ketika melakukan pidana harus lebih berat karena sebagai bentuk keteladanan," papar Hibnu.

Hibnu Nugroho Prof DrProf Dr Hibnu Nugroho (Andi Saputra/detikcom)

Lalu bagaimana dengan Putri?

Menurut Hibnu, Putri adalah kunci dari kasus ini. Putri disebut Hibnu memperparah kondisi sehingga motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua menjadi tidak jelas.

"Di sini menjadikan suatu perkara tidak bulat penyebabnya, sehingga penegak hukum jaksa meraba-raba, penasihat hukum juga, apalagi hakim, sehingga kesimpulannya sebagai motif tidak jelas. Kemudian tidak konsisten ketika tidak mengakui semua apa yang terjadi, ini yang saya kira kenapa hukumnya berat karena semua ini timbulnya dari Bu PC (Putri Candrawathi)," jelasnya.

Untuk Kuat, Hibnu memiliki analisis tersendiri. Meskipun Kuat tidak secara langsung melakukan pembunuhan, Hibnu menilai Kuat mencoba menutup-nutupi kasus ini.

"Kuat Ma'ruf, kalau Kuat itu adalah orang yang sejak awal dia lebih tahu ritme dalam rumah tersebut, karena dia sebagai pembantu yang lama. Oleh karena itu, sebagai pembantu yang lama berarti tahu, karena dia kan nggak akui semuanya, nggak akui, dan yang menjadikan chaos kabeh (semua)," katanya.

Simak Video 'Mahfud soal Vonis Eliezer: Hakim Objektif, Lepas dari Tekanan Publik':

[Gambas:Video 20detik]

Sedangkan untuk Ricky, Hibnu menilai posisinya sebagai penegak hukum memberatkan. Selain itu, Ricky disebut Hibnu tidak melakukan apa pun untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana meskipun berani menolak perintah Sambo.

"Ricky Rizal sebagai penegak hukum, saya lihat sebagai masih muda, yang sebetulnya dia mampu mencegah tapi tidak mampu mencegah, kalau Ricky kan sudah menolak tapi tidak melakukan suatu tindakan apa pun, ya itu yang menjadikan berat 13 tahun karena bersumbu pada Pak Sambo sehingga hukumannya selaras dengan hukuman yang dilakukan Pak Sambo," tuturnya.

Hal berbeda disampaikan Hibnu terkait Eliezer. Salah satu kunci Eliezer divonis ringan, menurutnya, terkait dikabulkannya status justice collaborator (JC).

"Ya Eliezer kan sebagai JC, kemarin sudah disampaikan oleh JPU ada dilema yuridis, ketika dilema keadilan disampaikan tuntutan maka hakim merespons, sekarang sudah ditentukan JC-nya dikabulkan makanya hukumannya paling rendah," ucapnya.

Pleidoi Dikesampingkan

Ada hal lain yang dilihat Hibnu, yaitu mengenai seluruh pleidoi yang dikesampingkan. Hal ini, disebut Hibnu, bisa menjadi bumerang.

"Itu cara paling mudah hakim emang seperti itu, hakim pilih pemikiran siapa? Jaksa atau penasihat hukum, ini memang tidak fair, makanya tadi saya waktu live coba penasihat hukum memberikan secara utuh, karena pemikiran dari hakim itu kayanya melompat-lompat, mengambil sisi-sisi terhadap pidananya, itu sebagai celah penasihat hukum untuk menggambarkan kembali, siapa tahu dari gambaran itu bahwa hakim banding bisa merevisi putusan pengadilan negeri," kata Hibnu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads