Penggerebekan polisi terhadap pelaku narkoba di Koja, Jakarta Utara, berujung perlawanan. Seorang polisi, AKP P Hasiholan Siahaan, ditusuk senjata tajam jenis katana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/2/2023) ketika Satresnarkoba melakukan penggerebekan narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara. Namun upaya polisi tersebut mendapatkan perlawanan pelaku, yang ternyata masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaku penusukan masih di bawah umur. Dia telah diamankan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku) di bawah umur, saya inisialkan R (16)," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Selasa (14/2).
Remaja Penusuk Polisi Jadi Tersangka
Belum dijelaskan motif remaja R menusuk polisi. Namun, yang pasti, R sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah diperiksa terkait kasus yang ada.
Trunoyudo menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling cepat 5 tahun penjara. Namun, karena status pelaku masih di bawah umur, polisi akan memperhatikan terkait penerapan pasal yang disangkakan.
"Sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tentunya akan menganut Undang-undang secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Baca selanjutnya: kronologi penusukan....
Simak juga Video: Polisi di Lampung Tengah Diserang Warga saat Tangkap Bandar Narkoba