Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP PH Siahaan ditusuk samurai saat menggerebek pengedar narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara. Diketahui pelaku penusukan masih di bawah umur.
"Di bawah umur, saya inisialkan R (16)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Trunoyudo belum menjelaskan secara detail sosok R dan motif pasti aksinya tersebut. Namun yang pasti, R sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah diperiksa terkait kasus yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo menambahkan pelaku disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling cepat 5 tahun penjara. Namun, karena statusnya masih di bawah umur, polisi akan memperhatikan terkait penerapan pasal yang disangkakan.
"Sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tentunya akan menganut Undang-undang secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Ditusuk Saat Gerebek Pengedar Narkoba
Sebelumnya, AKP PH Siahaan menjadi korban penusukan saat melakukan penggerebekan pengedar narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara. Korban ditusuk dengan sebilah samurai.
Pelaku menusukkan sebilah samurai ke arah punggung anggota tersebut hingga terluka. Akibatnya, AKP PH Siahaan harus menjalani operasi di rumah sakit akibat luka yang diterimanya.
"Sejauh ini sudah lebih baik dari kondisi awal pasca dioperasi. Awal ditangani RSUD saat ini dipindahkan ke ruang ICU khusus yang ada di RS Kramat Jati Polri. Pasca-operasi tentunya membutuhkan recovery dan keluarga masih menunggu," ujarnya.
Lihat juga Video: Momen Penangkapan Pelaku Penusukan Sopir TransJ di Ciracas