Ada momen tak biasa dalam sidang vonis mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. LPSK langsung mengerubungi Richard setelah vonis dibacakan hakim.
Pantauan detikcom, setelah membacakan vonis terhadap Richard Eliezer yang dipidana 1,5 tahun penjara, hakim menyatakan sidang ditutup. Hakim mengatakan jaksa maupun terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Richard pun sempat menangis setelah mendengarkan vonis dari hakim. Setelah hakim mengetok palu tanda sidang ditutup, petugas memakai baju LPSK langsung mengerubungi Eliezer dan membawanya keluar dari ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunjung di ruang sidang pun berteriak dan ruangan sidang sempat ricuh terjadi dorong-dorongan. Diketahui LPSK sudah berada di dalam ruang sidang, dekat dengan Eliezer ketika vonis dibacakan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut Eliezer 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, mengaku tidak bisa berkata-kata saat hakim memvonis kliennya dengan pidana penjara 1,5 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ronny menyebut keadilan benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"LPSK mendampingi Richard, bagaimana meyakinkan Richard agar dia tidak takut sehingga dia dijaga dikawal. Kami berterima kasih kepada LPSK dan ini juga dari jaksa penuntut umum dalam persidangan kami berbeda pandangan itu hal yang lumrah, yang biasa. Kami menghormati, menghargai. Dalam putusan ini, kami melihat keadilan itu benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023)
Richard Divonis 1,5 Tahun Bui
Sebelumnya, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Simak Video 'Ruang Sidang Berantakan Usai Vonis Eliezer':