Kemudian, Trimedya juga melihat upaya Majelis Hakim Jaksel ini bisa saja mengembalikan nama baik peradilan di Indonesia. Dia menyinggung beberapa kasus korupsi yang terjadi di Mahkamah Agung.
"Kita apresiasi upaya peradilan untuk mengembalikan nama baiknya, karena peristiwa hakim agung itu 2 tersangka KPK itu merusak, bukan hanya Mahkamah Agung, tapi dunia peradilan kita, dari minggu lalu saya bilang itu, mudah-mudahan bisa mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan kita," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, terlepas dari itu semua, Trimedya menegaskan Eliezer tetaplah seorang pelaku yang membunuh Brigadir Yosua. Karena itu, dia tidak pernah menyuarakan agar Eliezer dibebaskan.
"Apapun dia tetap pelaku, makanya saya selalu bilang, vonis seringan-ringannya, kalau pengacara beda kan, nggak bisa juga dong, ini sudah paling adil. Kalau ada kontroversi dia pelaku, membunuh, kan bahasanya itu, karena dakwaan dia 340 (KUHP) juga kan, berencana kan, ini lah yang dilakukan hakim untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena kasus besar seperti ini dianggap tidak akan terbongkar," imbuhnya.
Eliezer Divonis 1,5 Tahun
Untuk diketahui, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
(maa/tor)