Giorgio Ramadhan (24), sopir Toyota Fortuner bernopol B-2276-SJD, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Sebelum kasus naik ke penyidikan, sempat dilakukan mediasi antara Giorgio Ramadhan dan pengendara Brio Ari Widianto tapi berujung deadlock.
Kuasa hukum Ari Widianto, Manda Berinandus, mengatakan proses mediasi dilakukan pada Minggu (12/2/2023) usai peristiwa terjadi. Saat itu hadir Giorgio Ramadhan dan Ari Widianto yang ditemani istrinya dengan penyidik sebagai penengah.
Mulanya Giorgio Ramadhan menyampaikan permintaan maaf atas aksi arogannya yang sudah merusak mobil korban dengan menggunakan senjata api replika dan senjata tajam jenis anggar.
Namun, emosi korban memuncak saat Giorgio menjelaskan kronologi versinya. Alasannya, Giorgio bercerita bahwa Brio kuninglah yang pertama kali menyerempet mobilnya.
"Sebenarnya pas minta maaf kita masih kalem, terkhusus klien. Tapi pada saat dia menceritakan kronologi dia menyatakan Brio ini (nabrak duluan), klien saya emosi, istrinya yang menemani menenangkan. Saya ngomong ya sudah kalau mau bicara kronologis, kita mediasi deadlock," kata Manda saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Padahal, kata Manda, berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan polisi, diduga Giorgio-lah yang menyerempet terlebih dahulu. Karena deadlock, proses mediasi hanya berlangsung 15 menit. Bahkan, lanjut dia, pihaknya meminta kepolisian segera menahan Giorgio dan melakukan tes urine.
"Singkat, nggak lama, nggak nyampe 15 menit karena deadlock. Karena dia membahas soal kronologis, emosional klien saya langsung memuncak. Karena dia merasa tidak melakukan hal itu, terbukti sinkron dengan keterangan saksi, penumpang sinkron semua. Karena semua tidak sesuai fakta ya udah deadlock," kata dia.
"Ya sudah langsung saja proses hukum Bang izin kalau boleh saya request untuk segara ditahan ini. Bahkan kita minta untuk dilakukan tes urine saat itu," imbuhnya.
Meskipun sudah ada permintaan maaf dari Giorgio Ramadhan, pihaknya meminta proses hukum dalam perkara yang ada terus berlanjut.
"Permintaan maaf itu saat itu kita menilai itu hak dia sebagai pelaku. Namun dari kami, hak kami juga punya hak hukum untuk melanjutkan proses hukum ini lebih lanjut," pungkasnya.
Simak Video 'Permintaan Maaf Sopir Fortuner Tersangka Perusakan Brio di Senopati':
(mei/bar)