Giorgio Ramadhan (24), sopir Toyota Fortuner bernopol B-2276-SJD, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Pengendara Brio, Ari Widianto, meminta proses hukum tetap berlanjut.
"Permintaan maaf itu, saat itu kita menilai itu hak dia sebagai pelaku. Namun, dari kami, hak kami juga punya hak hukum untuk melanjutkan proses hukum ini lebih lanjut," kata kuasa hukum korban, Manda Berinandus, saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Manda mengakui pihaknya dan pihak Giorgio Ramadhan sempat mediasi setelah peristiwa tersebut. Namun mediasi tak membuahkan hasil, karena, menurutnya, Giorgio Ramadhan justru menjelaskan kronologi versinya yang sebetulnya tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Deadlock-lah karena si terlapor sempat membahas kronologi yang mengatakan dia (Brio) yang menyerempet. Dari situ saya cut pembicaraannya," ujarnya.
Bahkan, lanjut Manda, saat itu pihaknya meminta pihak kepolisian langsung menahan Giorgio Ramadhan dan melakukan tes urine.
"Ya sudah, langsung saja proses hukum, 'Bang, izin, kalau boleh saya request untuk segara ditahan ini'. Bahkan kita minta dilakukan tes urine saat itu," ujarnya.
Di satu sisi, belum ada ajakan untuk berdamai dari pihak keluarga Giorgio setelah aksi brutalnya merusak Brio menggunakan senjata api replika hingga pedang anggar.
"Secara langsung pihak keluarga mereka yang saya ketahui belum ada (inisiatif datang). Dari keluarga mereka entah itu berkunjung ke rumah, kita nggak tahu, nggak ada yang saya terima dari klien saya," jelasnya.
Manda menambahkan, pihaknya masih berfokus pada pasal perkara yang dilaporkan terkait perusakan tersebut. Selain itu, pihaknya akan membahas soal pengajuan ganti rugi terkait perusakan yang ada.
Baca selanjutnya: Giorgio Ramadhan jadi tersangka dan ditahan....