Bharada E Divonis 1,5 Tahun Bui, Bagaimana Nasib Kariernya di Polri?

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 12:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: dok. Polri)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Polri mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Lalu, apakah Eliezer dapat kembali berdinas di Polri?

"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," sambung Dedi.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Simak Video 'Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua':







(aud/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork