Hakim: Tidak Ditemukan Alasan Pembenar Maupun Pemaaf ke Eliezer

Hakim: Tidak Ditemukan Alasan Pembenar Maupun Pemaaf ke Eliezer

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 12:24 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.
Eliezer (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hakim menyatakan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf terhadap perbuatan Eliezer.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas oleh karena ternyata terdakwa melakukan tidak pidana, serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf," kata hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Atas pertimbangan tersebut, menurut hakim, Eliezer harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya," ungkap hakim.

Eliezer Dinyatakan Ikut Rencanakan Pembunuhan

Hakim mengatakan Eliezer dua kali berdoa usai Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Hakim menyimpulkan Eliezer sejatinya menyadari adanya maksud Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa kembali turun dari lantai 3 dan berdoa dengan harapan Sambo mengurungkan niatnya membunuh Yosua. Doa yang sama menunjukkan terdakwa sudah menyadari adanya Sambo mau menghilangkan nyawa Yosua adalah hal yang salah," kata hakim.

Hakim mengatakan Eliezer memiliki waktu untuk membatalkan rencana Sambo menghilangkan nyawa Yosua. Akan tetapi, kata hakim, hal itu tidak dilakukannya.

"Terdakwa sudah mengetahui apa yang dikerjakan Seyogyanya terdakwa mengetahui ada perintah membunuh dari Sambo yang salah, terdakwa mempunyai kesempatan membatalkan akan tetapi terdakwa langsung masuk," kata hakim.

Hakim juga mengatakan Eliezer menembak 3 sampai 4 kali ke tubuh Yosua. Hakim pun menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan.

"Dari fakta di atas hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang. Unsur ketiga telah terbukti," tegas hakim.

Simak Video: Divonis 1,5 Tahun Bui, Eliezer Diakui Hakim Sebagai Justice Collaborator

[Gambas:Video 20detik]



(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads