Jejak Eliezer Bongkar Skenario Pembunuhan Yosua hingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Jejak Eliezer Bongkar Skenario Pembunuhan Yosua hingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 12:44 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.
Richard Eliezer (A Prasetia/detikcom)

Sidang Duplik Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang duplik di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang agenda pembacaan duplik rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard pidana 1 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Vonis terhadap Richard itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun.


(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads