Sidang Duplik Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang duplik di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang agenda pembacaan duplik rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard pidana 1 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.
Vonis terhadap Richard itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun.
(rdp/dhn)