Richard Eliezer Jadi Tersangka
Polri menetapkan Richard sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri waktu itu Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka terhadap Richard dibuat setelah adanya argumentasi baku tembak antara Brigadir Yoshua dan Richard terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Polisi menduga baku tembak tersebut dipicu kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Richard yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo.
Sidang Perdana Richard Eliezer
Sidang perdana Richard digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
"Bharada E Selasa, 18 Oktober 2022," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Eliezer Dinyatakan Tak Memiliki Surat Izin Bawa Senjata
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Linggom Parasian Siahaan, mengungkapkan awal mula surat izin membawa senjata api (senpi) Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Yosua Hutabarat dikeluarkan. Linggom mengatakan surat izin keduanya dikeluarkan atas perintah Ferdy Sambo.
Awalnya, Linggom mengatakan, pada 15 Desember 2021, dia dipanggil Kepala Yanma Polri, yang saat itu dijabat Kombes Hari Nugroho, dan diberi surat atas nama Eliezer dan Yosua untuk dibuatkan surat izin membawa senpi.
"Besok harinya Pak Kayanma memanggil saya, 'ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter'," kata Linggom saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).
Diketahui Bharada E mendapatkan jenis senpi jenis glock.
Richard Ngaku Tembak Yosua
Ahli poligraf atau uji kebohongan Aji Febrianto Ar-Rosyid mengatakan Bharada Richard Eliezer terindikasi jujur saat mengikuti uji kebohongan. Skor uji kebohongan Eliezer adalah plus 13.
"Untuk terdakwa Richard (hasilnya) plus 13," kata Aji saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).
Sidang Tuntutan Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.