Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tiba di ruang sidang untuk menghadapi vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ruang sidang langsung riuh oleh penggemar atau fans Eliezer.
Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), mulanya Eliezer, yang mengenakan kemeja putih, datang dari pintu sisi kanan.
Saat masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa, Eliezer disambut teriakan dari para penggemar. Teriakan minta Eliezer dibebaskan pun menggema.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Icad, vonis bebas Icad," kata salah satu penggemar Eliezer.
Para penggemar terus meneriakkan nama Eliezer. Mereka sampai berdiri di kursi pengunjung untuk melihat wajah idolanya.
Dituntut 12 Tahun
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.