Menanti Vonis Eliezer Eksekutor Yosua Usai Sambo dkk Diganjar Ultra Petita

Menanti Vonis Eliezer Eksekutor Yosua Usai Sambo dkk Diganjar Ultra Petita

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 08:45 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Seluruh terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat telah divonis kecuali Bharada Richard Eliezer. Ferdy Sambo dkk diganjar hukuman yang melebihi apa yang dituntut jaksa atau ultra petita. Lantas apa vonis untuk Eliezer sebagai eksekutor dari Yosua?

Dirangkum detikcom, Rabu (15/2/2023), Eliezer dalam kasus ini sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Eliezer diyakini jaksa melakukan tindak pidana secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyebut Eliezer adalah eksekutor pembunuhan Yosua.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer di PN Jaksel, Rabu (18/1).

Jaksa juga menyatakan perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

Kemudian, hal yang meringankannya adalah Eliezer telah membongkar kasus ini. Eliezer juga sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.

Belakangan, dalam pleidoinya, pihak Eliezer meminta majelis hakim membebaskan Eliezer dari tuntutan JPU. Menurutnya, ada alasan penghapus pidana dalam kasus Eliezer.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar pengacara Eliezer Ronny Talapessy, dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Ronny menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ronny.

Akankah majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa atau pembelaan pihak Eliezer? Diketahui, terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, sudah lebih dulu menghadapi vonis hakim.

Keempatnya divonis hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Vonis yang lebih tinggi itu disebut ultra petita.

Berikut tuntutan dan vonis empat terdakwa lainnya:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.

Semuanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Lalu, apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis Eliezer dengan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa? Ataukah sebaliknya?

Simak Video: Melihat Lagi Curahan Hati Eliezer

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads