Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Richard Eliezer sempat berdoa bersama dengan tim pengacara di ruang sidang.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023), para pengunjung yang mayoritas mengaku sebagai penggemar Eliezer memadati lokasi. Mereka riuh setelah Richard Eliezer masuk.
Richard awalnya langsung duduk di kursi terdakwa. Dia kemudian beranjak ke sisi kanan tempat tim pengacaranya duduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard dan tim pengacara lalu bergandengan dan sempat membungkuk bersama. Mereka terlihat berdoa bersama sebelum sidang vonis dimulai.
Tuntutan ke Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Netizen: Merinding!