Sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Eliezer mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Eliezer dilepas. Hakim pun kemudian melanjutkan pembacaan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituntut 12 Tahun
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. Hal yang memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal yang meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatan.
Lihat Video: Richard Eliezer Siap Divonis Apapun Putusannya