Fans Richard Eliezer Penuhi PN Jaksel Jelang Sidang Vonis

Fans Richard Eliezer Penuhi PN Jaksel Jelang Sidang Vonis

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 09:32 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini. Fans sampai karangan bunga memenuhi PN Jaksel.
Pendukung Eliezer antre di PN Jaksel (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Penggemar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu membeludak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka ingin masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan Eliezer menghadapi vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), penggemar atau biasa disebut fans Eliezer itu sudah tiba sejak pukul 07.00 WIB. Mereka setia menunggu di gerbang padahal pintu masuk belum dibuka.

Fans Eliezer tampak mengenakan kaus berisi dukungan kepada anggota Brimob tersebut. Salah satu tulisan di kaus itu berisi kalimat 'Save Icad'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pintu dibuka, puluhan fans Eliezer itu masuk berbondong-bondong ke PN Jaksel. Tak sedikit dari mereka yang beradu mulut karena harus dorong-dorongan.

Fans Eliezer itu berbaris di garis pembatas yang telah terpasang. Terpantau pukul 09.13 WIB, fans Eliezer semakin membeludak. Petugas kepolisian pun berjaga di sekitar barisan penggemar mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

ADVERTISEMENT

Dituntut 12 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Keluarga Eliezer di Manado Gelar Doa Jelang Vonis

[Gambas:Video 20detik]



(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads