Richard Eliezer Hadapi Vonis atas Tuntutan 12 Tahun Bui Hari Ini

Richard Eliezer Hadapi Vonis atas Tuntutan 12 Tahun Bui Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 07:11 WIB
Para polisi menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir SIPP PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), sidang vonis Eliezer akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.

"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituntut 12 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eliezer minta dibebaskan, selengkapnya di halaman berikut

Simak Video: Melihat Lagi Curahan Hati Eliezer

[Gambas:Video 20detik]



Eliezer Minta Dibebaskan

Dalam pleidoinya, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Ronny menyebutkan ada alasan penghapus pidana.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Ronny dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Ronny menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ronny.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads