Bharada Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis hari ini. Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara karena diyakini jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dirangkum detikcom, Rabu (15/2/2023), jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan. Salah satu hal yang memberatkan, Eliezer adalah eksekutor pembunuhan Yosua.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer di PN Jaksel, Rabu (18/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menyatakan perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.
"Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Kemudian, hal yang meringankannya adalah Eliezer telah membongkar kasus ini. Eliezer juga sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.
Jaksa menyebutkan hal yang meringankan tuntutan juga adalah Eliezer belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif selama di persidangan. Tak hanya itu, menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga telah dimaafkan oleh keluarga Yosua.
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan Terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap jaksa.
Karena itu, Eliezer pun dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari ini, Eliezer menghadapi sidang vonis. Sidang akan dihadiri orang tua Yosua dan orang tua Eliezer.
Simak Video: Karangan Bunga Warnai PN Jaksel Jelang Vonis Richard Eliezer