Kuat Ma'ruf Love Sign di Awal, Usai Vonis Beri Salam Metal

Kuat Ma'ruf Love Sign di Awal, Usai Vonis Beri Salam Metal

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 21:09 WIB
Kuat Maruf, menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga mantan Ferdy Sambo itu sempat menunjukkan pose finger heart sebelum sidang.
Kuat Ma'ruf (Foto: Pradita Utama-detikcom)
Jakarta -

Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, punya dua pose berbeda saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat menunjukkan pose jari cinta atau love sign jelang sidang mulai dan berpose metal usai vonis diketok majelis hakim.

Pantauan detikcom, Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB. Kuat kemudian duduk di kursi terdakwa.

Kuat tidak bicara apapun saat tiba di ruang sidang. Kuat kemudian menunjukkan pose jari cinta finger heart ala Korea ke arah pengunjung sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuat pernah berpose finger heart saat proses pemeriksaan saksi, Senin (5/12/2022). Saat itu, Kuat juga menunjukkan pose jari cinta itu ke arah pengunjung sidang.

Kuat Ma'ruf, menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga mantan Ferdy Sambo itu sempat menunjukkan pose finger heart sebelum sidang.Kuat Ma'ruf, menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). (Foto: Pradita Utama-detikcom)

Hakim Nyatakan Kuat Sebagai 'Skuad' yang Dimaksud Yosua

Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti sengaja bersama-sama merampas nyawa Brigadir Yosua. Hakim juga menyebut Kuat Ma'ruf sebagai 'skuad' di Magelang yang sempat diceritakan Yosua ke pacarnya, Vera Maretha Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

Hakim awalnya menceritakan momen Kuat Ma'ruf meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengadukan Yosua ke Ferdy Sambo. Kuat, kala itu, disebut menggunakan istilah 'duri dalam rumah tangga'.

"Terdakwa mengatakan kepada Putri supaya melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Ferdy Sambo dengan mengatakan supaya tidak ada duri dalam rumah tangga, sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit, terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat dimana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," ucap hakim anggota saat membaca pertimbangan putusan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

"Saat ditanya lebih lanjut diancam bagaimana, korban Yosua menerangkan jika dirinya naik ke atas maka akan dibunuh, dibunuh oleh siapa? Oleh skuad di sini, artinya skuad di Magelang," imbuh hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Aksi Kuat Ma'ruf di Persidangan hingga Disebut Tak Sopan

[Gambas:Video 20detik]




Hakim berkesimpulan yang dimaksud Kuat Ma'ruf soal 'duri dalam rumah tangga' adalah Yosua. Sedangkan, skuad Magelang yang diadukan Yosua ke Vera adalah Kuat dan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo.

"Menimbang dari uraian di atas maka yang dimaksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka (skuad di Magelang) bunuh jika naik ke atas, siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang, terdakwa bertugas untuk mengurus urusan anak saksi Ferdy Sambo," jelas hakim.

Divonis 15 Tahun Bui Lalu Pose Metal ke Jaksa

Sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat divonis 15 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kuat Ma'ruf Salam Metal ke Arah JaksaKuat Ma'ruf Salam Metal ke Arah Jaksa Foto: Kuat Ma'ruf Salam Metal ke Arah Jaksa (dok TV Pool)

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Setelah hakim mengetok palu dan meninggalkan ruangan, Kuat langsung menghampiri pengacaranya. Kuat kemudian berbalik arah ke sisi jaksa.

Saat menghadap jaksa itu lah Kuat berpose metal. Kuat menunjukkan tiga jari tangan kanannya ke arah jaksa penuntut umum.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads